JAKARTA, BERITA SENAYAN — Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan belum ada kesepakatan antarfraksi mengenai wacana pemisahan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres).
Saan menyebut usulan untuk memisahkan pelaksanaan Pileg dan Pilpres saat ini masih sebatas wacana yang disampaikan sejumlah partai politik. Salah satunya Partai NasDem yang menginginkan Pileg digelar lebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan Pilpres.
“Ini kan baru wacana. Wacana dari partai-partai. NasDem memang menginginkan agar Pileg dan Pilpres itu dipisah. Jadi Pileg dulu baru Pilpres,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menurut Saan, belum ada keputusan bersama terkait desain pelaksanaan pemilu tersebut. Berbagai usulan dari partai politik nantinya akan dipertemukan dan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.
Panja RUU Pemilu sendiri telah dibentuk oleh Komisi II DPR RI sebagai forum untuk menyusun dan membahas draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Nanti pastinya ketika pembahasan di Panja. Panja kan sudah dibentuk di Komisi II, untuk menyusun draf RUU Pemilu yang nanti akan menjadi usul dari DPR,” ujar Saan.
Saan menjelaskan pembahasan di Panja akan menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pandangan mengenai desain pemilu. Dengan demikian, usulan yang saat ini muncul dari masing-masing partai belum dapat disebut sebagai keputusan DPR.
“Nanti di Panja itu pasti akan dibicarakan, akan dipertemukan dari usulan masing-masing partai terkait dengan desain kepemiluan seperti apa,” katanya.
Selain wacana pemisahan Pileg dan Pilpres, terdapat sejumlah isu lain yang juga akan masuk dalam pembahasan RUU Pemilu. Salah satunya adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Isu mengenai district magnitude atau besaran daerah pemilihan juga disebut Saan menjadi bagian dari materi yang akan dibicarakan dalam Panja. Berbagai persoalan tersebut berkaitan dengan desain sistem pemilu yang nantinya akan dituangkan dalam revisi UU Pemilu.
“Nanti seperti memisahkan Pileg dan Pilpres, ambang batas, terus juga district magnitude, semua nanti akan dibicarakan. Kalau sekarang kan baru wacana dari masing-masing partai,” tandas Saan.
Pernyataan Saan menunjukkan bahwa desain Pemilu 2029 masih berada dalam tahap pembahasan. Setiap partai politik dapat membawa usulan masing-masing untuk kemudian dibahas bersama dalam forum Panja.
Pemisahan Pileg dan Pilpres menjadi salah satu gagasan yang muncul dalam proses tersebut. Namun, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan antarfraksi DPR mengenai apakah kedua pemilu tersebut akan tetap digelar secara bersamaan atau dipisahkan.
Pembahasan di Panja nantinya menjadi tahapan penting untuk mempertemukan berbagai opsi yang berkembang. Hasil pembahasan tersebut kemudian akan menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Pemilu sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme legislasi.
Dengan demikian, wacana pemisahan Pileg dan Pilpres masih terbuka untuk dibahas. Keputusan mengenai desain pemilu akan bergantung pada proses pembahasan dan kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan RUU Pemilu (red)

Berita terkait