JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anisah Syakur mendorong pembentukan Undang-Undang tentang Profesi Kurator untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membangun profesi kurator yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Menurut Anisah, kebutuhan terhadap regulasi khusus profesi kurator semakin penting. Namun, pembentukannya tidak boleh hanya berorientasi pada perlindungan terhadap kurator, melainkan juga harus memastikan terciptanya sistem kepailitan yang adil bagi seluruh pihak.

Hal tersebut disampaikan Anisah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama para pakar di bidang kurator dan kepailitan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Tadi saya telah mendengar berbagai pandangan mengenai harapan terhadap profesi kurator, khususnya agar kurator mendapatkan jaminan dan kepastian hukum yang jelas. Karena itu, diperlukan perundang-undangan yang nantinya dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi profesi kurator,” ujar Anisah.

Jangan Hanya Perkuat Profesi Kurator

Anisah menilai penguatan profesi kurator harus berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalitas dan integritas. Menurutnya, kurator memiliki posisi strategis dalam proses kepailitan karena berhubungan langsung dengan pengelolaan dan pemberesan harta pailit serta kepentingan sejumlah pihak.

“Peraturan perundangan ini hendaknya tidak semata-mata ditujukan untuk memperkuat profesi kurator, tetapi juga untuk membangun profesi kurator yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Ia menegaskan, regulasi yang nantinya dibentuk harus memberikan perlindungan secara seimbang kepada seluruh pemangku kepentingan dalam proses kepailitan.

Pihak yang perlu mendapatkan perhatian tersebut antara lain kreditor, debitor, pekerja, hingga pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam perkara kepailitan.

Selain persoalan profesionalitas, Anisah menyoroti wacana pembentukan komite bersama dalam pengaturan profesi kurator.

Ia mengingatkan agar kelembagaan baru tersebut tidak justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Hukum, Pengadilan Niaga, organisasi profesi, maupun lembaga lain yang telah memiliki kewenangan dalam proses kepailitan.

“Jangan sampai pembentukan kelembagaan baru justru menimbulkan persoalan baru dalam hal koordinasi dan pembagian kewenangan,” tegasnya.

Karena itu, Anisah meminta rancangan peraturan mengenai profesi kurator merumuskan secara jelas tugas, fungsi, kewenangan, serta batas tanggung jawab komite bersama.

Menurut dia, kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah benturan kewenangan dan memastikan setiap lembaga yang terlibat dalam proses kepailitan dapat menjalankan fungsi masing-masing secara efektif.

Remunerasi Kurator Jangan Gerus Harta Pailit

Anisah juga meminta aspek remunerasi kurator menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, standar remunerasi harus memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan profesionalitas dan tingkat tanggung jawab kurator dalam menjalankan tugas.

Namun, pengaturan remunerasi juga harus dibuat secara proporsional agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses kepailitan.

“Jangan sampai biaya remunerasi justru menggerus harta pailit secara tidak proporsional dan pada akhirnya merugikan para pihak yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” ujar Anisah.

Ia menilai pengaturan mengenai remunerasi perlu mempertimbangkan kondisi harta pailit dan kepentingan seluruh pihak yang memiliki hak atas aset tersebut. Legislator asal Jawa Timur tersebut kembali menekankan pentingnya memperjelas orientasi utama pembentukan peraturan mengenai profesi kurator.

Menurut Anisah, hukum kepailitan tidak semata-mata berbicara mengenai perlindungan terhadap profesi kurator. Di dalamnya terdapat persoalan pengelolaan dan penyelesaian harta pailit serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan.

Karena itu, ia berharap pembahasan regulasi profesi kurator dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola proses kepailitan.

“Peraturan perundangan ini hendaknya tidak semata-mata ditujukan untuk memperkuat profesi kurator,” kata Anisah.

Ia menegaskan, profesionalitas, independensi, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi bagian penting dalam pengaturan profesi kurator agar sistem kepailitan dapat berjalan secara lebih tertib dan memberikan perlindungan yang proporsional kepada seluruh pihak (red)