JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan para ketua umum partai politik telah berkomunikasi membahas sejumlah opsi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Komunikasi tersebut salah satunya menyikapi pertemuan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dengan Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf pada Senin (14/9/2026).

“Setahu saya, memang komunikasi antara ketua-ketua partai sudah terjadi,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Salah satu isu yang menjadi pembahasan adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Dede menyebut opsi yang mengemuka berada di kisaran 4 hingga 5 persen.

“Saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau tujuh persen mungkin terlalu tinggi. Empat atau 5 persen,” ujar Dede.

Dede mengatakan Partai Demokrat menilai angka 4 hingga 5 persen masih berada dalam rasio yang dianggap wajar.

“Masih sangat masuk di dalam rasio kami, karena di beberapa negara pun juga menggunakan angka yang sama,” kata Dede.

Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan final. Opsi yang ada masih perlu dibicarakan lebih lanjut oleh para pimpinan partai dan dalam proses pembahasan RUU Pemilu.

Pembahasan ambang batas parlemen juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan parliamentary threshold. MK sebelumnya menyatakan ambang batas 4 persen untuk Pemilu DPR 2024 tetap berlaku, tetapi untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya harus dilakukan perubahan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan yang ditentukan Mahkamah.

Presidential Threshold Ikut Dibahas?

Selain parliamentary threshold, Dede meyakini isu ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold juga menjadi bagian dari pembicaraan antarpimpinan partai.

“Saya rasa iya, ya,” ucapnya.

Isu tersebut kembali menjadi perhatian setelah MK pada Januari 2025 menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan tersebut, pembahasan RUU Pemilu perlu mempertimbangkan desain mekanisme pencalonan presiden dalam sistem kepartaian Indonesia.

Dede mengatakan partai politik tetap perlu membahas mekanisme yang dapat mengatur kontestasi Pilpres setelah tidak adanya ambang batas pencalonan presiden dalam ketentuan sebelumnya.

Menurut dia, pembahasan diperlukan agar mekanisme pemilu tetap memiliki aturan yang jelas, termasuk terkait jumlah pasangan calon yang dapat mengikuti kontestasi. Dede juga menilai pertemuan lanjutan antarpimpinan partai masih diperlukan untuk membahas berbagai isu dalam RUU Pemilu.

“Saya rasa harus. Harus ada pertemuan, yang saya dengar, sih, sudah ada pertemuan, ya, tetapi apakah ada pertemuan kedua? Mari tunggu saja,” tandasnya.

Dengan demikian, pembahasan RUU Pemilu saat ini masih berada dalam tahap komunikasi dan pencarian opsi. Angka parliamentary threshold 4-5 persen merupakan salah satu opsi yang disebut Dede, bukan keputusan final yang telah ditetapkan.

Pembahasan selanjutnya akan menentukan bagaimana opsi tersebut dituangkan dalam revisi UU Pemilu, termasuk penyesuaian terhadap putusan MK dan mekanisme pencalonan presiden (red)