JAKARTA, BERITA SENAYAN – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (8/9/2026).

Dalam rapat tersebut, delapan fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan dan sikapnya terhadap RUU Penyiaran. Seluruh fraksi menyatakan dukungan agar RUU tersebut dapat dilanjutkan sebagai inisiatif DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan anggota dewan terkait pengesahan RUU Penyiaran sebagai RUU usul inisiatif DPR. Para anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuannya. Dengan demikian, RUU Perubahan Ketiga UU Penyiaran secara resmi masuk dalam proses pembahasan sebagai usul DPR.

RUU tersebut dinilai diperlukan untuk merespons perubahan besar dalam ekosistem penyiaran akibat perkembangan teknologi digital.

Transformasi tersebut telah melahirkan berbagai bentuk distribusi konten, mulai dari layanan streaming, over-the-top (OTT), video on demand, live streaming, podcast hingga berbagai platform berbasis internet.

Perubahan itu dinilai membutuhkan kerangka regulasi yang mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan dalam industri penyiaran nasional.

Fraksi PAN melalui Desy Ratnasari menyoroti munculnya ketimpangan regulasi antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital.

Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah pola produksi dan distribusi konten secara signifikan. Karena itu, diperlukan aturan yang mampu menciptakan level playing field dengan tetap membedakan karakter masing-masing pelaku.

“Jangan sampai seluruh pengguna internet diposisikan sebagai lembaga penyiaran,” tegas Desy.

Sementara itu, Fraksi Demokrat menilai kehadiran platform digital tidak boleh menciptakan ketimpangan beban regulasi maupun persaingan usaha dengan lembaga penyiaran konvensional.

Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap industri media nasional, khususnya terkait hak penerbit dan mekanisme pembagian pendapatan dari konten jurnalistik.

Platform digital dinilai tidak semestinya mengagregasi konten jurnalistik dan produk media lokal tanpa memberikan kompensasi yang adil kepada pemilik konten.

Langkah tersebut dipandang penting untuk menjaga keberlangsungan industri media nasional, mencegah keluarnya nilai ekonomi ke luar negeri, sekaligus mengantisipasi dampak terhadap tenaga kerja media.

Selain itu, sejumlah fraksi juga mendorong penguatan konten lokal sebagai bagian dari arah baru regulasi penyiaran di tengah perkembangan ekonomi digital.

Dengan ditetapkannya sebagai RUU usul inisiatif DPR, pembahasan perubahan ketiga UU Penyiaran selanjutnya akan mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Substansi yang akan dibahas mencakup antara lain pengaturan platform digital, OTT, perlindungan konten nasional, pembagian manfaat ekonomi digital, perpajakan, perlindungan pengguna, hingga penguatan lembaga penyiaran publik, swasta dan komunitas.

Langkah DPR tersebut menandai dimulainya proses pembaruan regulasi penyiaran agar mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjaga kepentingan industri dan masyarakat Indonesia (red)