JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyoroti rendahnya penghasilan guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Esti mengungkapkan, masih terdapat tenaga kependidikan paruh waktu yang menerima penghasilan di bawah Rp1 juta, meskipun mereka tetap bekerja setiap hari.
“Tenaga kependidikan paruh waktu ini gajinya juga banyak yang di bawah Rp 1 juta, sangat kecil. Padahal mereka masuk setiap hari, full time. Ini harus diperjuangkan,” kata Esti dalam keterangan persnya, Jumat (11/9/2026).
Esti menilai persoalan kesejahteraan tidak boleh dipisahkan dari kebijakan penataan status guru dan tenaga kependidikan. Menurutnya, perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu harus disertai kepastian anggaran dan peningkatan kesejahteraan.
“Perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu harus diikuti dengan kepastian anggaran dan peningkatan kesejahteraan,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Ia juga menyoroti belum terlihatnya penganggaran khusus bagi PPPK Paruh Waktu dalam rencana anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Dari rencana anggaran Kemendikdasmen, kita melihat belum ada penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu. Guru PPPK Paruh Waktu harus juga menjadi perhatian agar bisa menjadi penuh waktu dengan gaji yang memadai,” ungkapnya.
Dorong PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Esti menegaskan, Komisi X DPR akan memperjuangkan kebutuhan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, mereka yang bekerja penuh waktu tidak seharusnya terus berada dalam kondisi ketidakpastian mengenai penghasilan dan masa depan karier.
“Kita harus memikirkan tenaga kependidikan yang paruh waktu. Maka penganggaran untuk guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, baik guru maupun tenaga pendidik, harus kita upayakan bersama,” tuturnya.
Esti menilai kepastian anggaran menjadi salah satu faktor penting agar kebijakan penataan status kepegawaian benar-benar memberikan manfaat bagi tenaga pendidikan.
Di sisi lain, Esti mengingatkan rencana alih status guru PPPK menjadi PNS tidak boleh berhenti pada perubahan administrasi.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya kepastian hak, penghasilan, masa kerja, serta peluang peningkatan status bagi guru PPPK.
“Skema PPPK Paruh Waktu harus punya kejelasan soal hak, penghasilan, masa kerja, hingga peluang peningkatan status. Semua itu tidak boleh dibiarkan abu-abu. Kebijakan harus jelas dan berpihak,” tukasnya.
Esti juga meminta masa pengabdian guru menjadi salah satu pertimbangan dalam proses peningkatan status.
Guru senior yang telah bertahun-tahun mengabdi, memiliki rekam kinerja baik, sertifikasi, dan kompetensi, kata dia, harus mendapatkan mekanisme afirmasi yang objektif.
“Afirmasi bukan berarti mengabaikan kompetensi, tetapi mengakui kompetensi dan pengabdian yang telah dibuktikan dalam pelayanan pendidikan,” jelas legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut.
Guru PPPK Butuh Kepastian Masa Depan
Esti menegaskan, guru PPPK yang belum atau tidak dapat beralih menjadi PNS tetap harus mendapatkan kepastian karier.
Jalur karier tersebut mencakup kenaikan jenjang, pengembangan kompetensi, mobilitas penugasan, kesinambungan kontrak berdasarkan kinerja, hingga jaminan hari tua.
“Status PPPK tidak boleh dipertahankan sebagai ruang tunggu tanpa masa depan atau diposisikan sebagai ASN lapis kedua,” katanya.
Esti juga meminta pemerintah menyusun peta jalan nasional yang transparan terkait penataan guru PPPK.
Peta jalan tersebut harus mencakup kebutuhan formasi, prinsip afirmasi, jaminan bagi guru senior, pola penempatan, perlindungan masa transisi, hingga nasib guru yang tidak masuk kuota PNS.
“Tujuan akhirnya bukan menyeragamkan seluruh status guru. Tujuan Negara adalah memastikan setiap guru memiliki kepastian dan setiap anak di mana pun ia bersekolah, memperoleh guru yang dibutuhkan,” pungkas Esti (red)

Berita terkait