JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan , Taufan Pawe, menegaskan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan harus menjadi titik balik untuk mengakhiri ketimpangan pembangunan yang selama ini dialami masyarakat di wilayah kepulauan. Menurutnya, regulasi tersebut harus menghadirkan perlakuan khusus agar pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur di daerah kepulauan dapat dipercepat.
Pernyataan itu disampaikan Taufan Pawe usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar Dapil Sulawesi Selatan II tersebut mengapresiasi paparan Kementerian PU yang dinilai telah memiliki konsep pembangunan kawasan kepulauan yang matang. Ia berharap kehadiran RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi dasar hukum untuk mengimplementasikan berbagai rencana pembangunan tersebut.
“Kalau mendengar penjelasan dari Bapak Kementerian PU dan segenap dirjen yang ada, saya jujur katakan bahwa ternyata secara konsep kita sudah terlalu siap. Political will sudah ada. Mudah-mudahan dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan ini bisa terwujud dan pada akhirnya menjadi roadmap mewujudkan semua pemaparan-pemaparan Pak Dirjen tadi,” ujar Taufan Pawe.
Meski demikian, Taufan mengingatkan bahwa hingga kini masyarakat di berbagai wilayah kepulauan masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara.
Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan nasional.
“Kita tidak bisa tutup mata. Kita tidak bisa memungkiri bahwa saudara-saudara kita di kepulauan sana masih termarginalkan. Hak-hak sebagai warga negara sebagian besar belum terpenuhi. Hak-hak dasar dan pelayanan dasar saudara-saudara kita di pulau itu masih sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Menurut Taufan, salah satu substansi penting dalam RUU Daerah Kepulauan adalah pemberian status lex specialis yang memungkinkan pemerintah memberikan perlakuan khusus melalui skema penganggaran dan tata kelola yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah kepulauan.
Ia menilai pendekatan tersebut akan mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah yang selama ini menghadapi tantangan geografis.
“Pemikiran kami dari Pansus ini, kita mau (RUU ini bersifat) lex specialis. Berikan perlakuan khusus. Anggarkan secara khusus. Biar dia kelola khusus. Nah modelnya nanti inilah. Kita buat regulasinya, kita buat aturannya,” katanya.
Taufan menambahkan, konsep pembangunan yang telah disiapkan pemerintah tidak akan memberikan manfaat maksimal tanpa dukungan regulasi yang kuat.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan agar menjadi landasan hukum dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.
“Sehebat apa pun konsepnya, itu baru sebatas visi dan mimpi. Tetapi misinya ada pada political will dan ada pada Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan ini,” pungkasnya (red)

Berita terkait