JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anneta Komaruddin meminta penerapan Program Penjaminan Polis (PPP) tidak hanya berfokus pada perlindungan konsumen, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan industri asuransi.
Puteri menilai kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban permodalan dan iuran penjaminan harus diperhitungkan secara matang. Jangan sampai program yang dirancang untuk memberikan perlindungan justru menambah tekanan terhadap kondisi keuangan industri.
Hal itu disampaikan Puteri dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membahas Roadmap Penjaminan Polis Asuransi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Soroti Tambahan Kewajiban Industri
Puteri mengatakan, aspirasi mengenai kesiapan industri tersebut diperolehnya saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah.
Dalam kunjungan tersebut, pelaku industri menyampaikan adanya penyesuaian ketentuan pemenuhan modal minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Di sisi lain, penerapan PPP nantinya juga akan menghadirkan kewajiban tambahan berupa iuran yang harus dibayarkan perusahaan asuransi.
“Ketika nanti program penjaminan polis ini jalan, berarti kan ada tambahan modal juga yang mereka harus setorkan untuk kegiatan ini,” ujar Puteri.
Ia kemudian menyoroti skema iuran yang dipaparkan LPS, yakni iuran awal sebesar 0,1 persen dari ekuitas dan iuran berkala sebesar 0,2 persen.
Menurut Puteri, besaran iuran tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan dana penjaminan sekaligus profil risiko masing-masing perusahaan asuransi.
Perlindungan Konsumen Harus Sejalan dengan Industri
Puteri menegaskan, perlindungan terhadap pemegang polis memang menjadi tujuan penting dalam program tersebut. Namun, keberlangsungan industri asuransi juga harus menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan.
“Karena selain kita harus menjamin keselamatan dari konsumen yang ada, keberlanjutan dari industri ini kan juga harus kita pikirkan,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu menilai keseimbangan tersebut semakin penting di tengah ketidakpastian ekonomi global yang turut memberikan tekanan terhadap industri jasa keuangan.
Karena itu, menurut Puteri, desain PPP harus mampu menciptakan perlindungan bagi konsumen tanpa mengabaikan kemampuan industri dalam memenuhi kewajibannya.
Minta LPS dan OJK Pastikan Kesiapan Industri
Puteri meminta LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi dan aspirasi industri telah menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun desain PPP.
Ia juga meminta komunikasi mengenai skema penjaminan dilakukan secara terbuka kepada pelaku industri. Langkah tersebut dinilai penting agar perusahaan asuransi memiliki kepastian mengenai kewajiban dan mekanisme yang akan diterapkan.
“Harus disampaikan dalam forum ini, supaya teman-teman industri juga mendengar bahwa concern ini sudah di-address di dalam penyusunan RPP dan juga pembahasan terkait dengan program penjaminan polis ini,” tuturnya.
Puteri berharap seluruh perhitungan dilakukan secara matang sehingga PPP mampu memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat sekaligus menjaga kesehatan industri asuransi nasional.
Dengan keseimbangan tersebut, program penjaminan polis diharapkan tidak hanya menjadi instrumen perlindungan pemegang polis, tetapi juga memperkuat ketahanan industri perasuransian dalam jangka panjang (red)

Berita terkait