JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta rencana alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak sekadar menjadi perubahan administrasi kepegawaian.
Menurut Esti, kebijakan tersebut harus menjadi momentum untuk memberikan kepastian karier sekaligus mengatasi ketimpangan distribusi guru antarsekolah dan antarwilayah.
“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” kata Esti dalam keterangan persnya, Jumat (11/9/2026).
Minta Masa Pengabdian Jadi Pertimbangan
Esti menilai pemerintah perlu memberikan afirmasi bagi guru yang telah lama mengabdi, khususnya mereka yang memiliki rekam kinerja baik, sertifikasi, serta memenuhi standar kompetensi.
Menurutnya, masa pengabdian tidak boleh justru menjadi hambatan bagi guru senior ketika mengikuti proses peningkatan status.
“Guru yang telah lama mengajar, memiliki rekam kinerja baik, sertifikasi, memenuhi standar kompetensi, dan bertahan di sekolah yang sulit memperoleh tenaga pendidik, memiliki pengalaman pelayanan publik, harus diakui oleh Negara,” ujar Esti.
Ia meminta guru senior tidak dibebani konsekuensi dari lamanya proses penyelesaian status kepegawaian.
“Guru senior jangan diminta menanggung akibat dari panjangnya masa tunggu dan berubah-ubahnya kebijakan Pemerintah,” sambungnya.
PPPK Paruh Waktu Jangan Jadi Ruang Tunggu
Selain persoalan alih status, Esti menyoroti kondisi guru dan tenaga kependidikan yang berada dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Ia meminta perubahan status tersebut diikuti kepastian anggaran dan peningkatan kesejahteraan.
“Perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu harus diikuti dengan kepastian anggaran dan peningkatan kesejahteraan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Esti mengungkapkan, masih terdapat tenaga kependidikan paruh waktu yang menerima penghasilan di bawah Rp1 juta, meskipun tetap bekerja setiap hari.
“Tenaga kependidikan paruh waktu ini gajinya juga banyak yang di bawah Rp 1 juta, sangat kecil. Padahal mereka masuk setiap hari, full time. Ini harus diperjuangkan,” katanya.
Karena itu, Komisi X DPR akan memperjuangkan kebutuhan anggaran agar guru maupun tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik.
Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Nasional
Esti juga meminta pemerintah menyiapkan peta jalan nasional sebelum proses seleksi alih status dibuka.
Peta jalan tersebut, kata dia, harus menjelaskan kelompok sasaran, prinsip afirmasi, kebutuhan formasi, jaminan bagi guru senior, pola penempatan, hingga perlindungan selama masa transisi.
“Peta jalan tersebut harus diumumkan sebelum proses seleksi dibuka agar guru tidak terus menerima informasi yang berubah-ubah dari berbagai instansi,” kata Esti.
Ia menegaskan, guru PPPK yang belum atau tidak dapat beralih menjadi PNS tetap harus mendapatkan kepastian karier, penghasilan, perlindungan, dan masa depan yang layak.
“Status PPPK tidak boleh dipertahankan sebagai ruang tunggu tanpa masa depan atau diposisikan sebagai ASN lapis kedua,” tukasnya.
Alih Status Harus Perbaiki Distribusi Guru
Esti mengingatkan, kebijakan alih status guru juga harus menyelesaikan persoalan pemerataan tenaga pendidik.
Menurutnya, masih banyak daerah yang kekurangan guru, termasuk sejumlah wilayah perkotaan.
“Jika perubahan status hanya menghasilkan tambahan PNS tanpa memperbaiki distribusi guru dan mutu pembelajaran, kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan pendidikan,” tuturnya.
Ia menilai penataan guru harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pendidikan nasional secara menyeluruh.
“Tujuan akhirnya bukan menyeragamkan seluruh status guru. Tujuan Negara adalah memastikan setiap guru memiliki kepastian dan setiap anak di mana pun ia bersekolah, memperoleh guru yang dibutuhkan,” ujar Esti.
Esti menegaskan, pendidikan berkualitas tidak hanya bergantung pada kurikulum, sarana prasarana, dan sistem pembelajaran.
Di balik seluruh proses tersebut, terdapat guru dan tenaga kependidikan yang setiap hari menjalankan tugas serta mengabdikan diri untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan (red)

Berita terkait