JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Jawa Tengah IX, Agung Widyantoro, mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi perilaku anggota DPR RI dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran etik melalui hotline resmi yang disediakan MKD. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
Pernyataan tersebut disampaikan Agung usai Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polresta Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/7/2026).
Agung menegaskan MKD membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, baik melalui loket pengaduan di DPR RI maupun melalui hotline khusus dengan menyertakan bukti pendukung.
“Nah, kami sangat terbuka jika ada warga masyarakat yang menjumpai ada anggota DPR yang mungkin menyalahi etika, baik sikap, perilaku, tindakan, ucapan, maupun pernyataannya. Silakan diadukan. Kami punya hotline khusus,” ujar Agung.
Ia mengatakan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPR RI. Seluruh laporan, lanjutnya, akan diproses secara transparan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain pelanggaran etika, Agung juga meminta masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus DPR RI yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, dokumentasi berupa foto dapat menjadi bukti awal untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Kalau menemukan dugaan penyalahgunaan terkait hak keprotokolan, misalnya penggunaan pelat nomor kendaraan dinas, silakan difoto dan dikirim ke hotline,” katanya.
Agung memastikan MKD tidak akan mengabaikan setiap laporan yang masuk. Ia menegaskan seluruh pengaduan akan diperiksa secara profesional tanpa membedakan identitas anggota DPR yang dilaporkan.
“Kami tidak segan-segan untuk menindak. Tidak usah takut atau khawatir jika melapor kemudian dianggap tidak diproses karena sesama anggota dewan. Itu tidak benar,” tegasnya.
Menurut Agung, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya MKD menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas DPR RI di mata publik.
Sebagai bentuk keterbukaan, MKD DPR RI menyediakan hotline pengaduan di nomor 0858-1972-2641. Masyarakat yang memiliki bukti dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR RI dapat menyampaikan laporan melalui saluran tersebut agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku (red)

Berita terkait