JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica menegaskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus segera bertransformasi agar mampu mengawasi ekosistem penyiaran yang terus berubah akibat pesatnya perkembangan platform digital. Menurutnya, regulasi penyiaran perlu disesuaikan untuk menciptakan persaingan yang adil sekaligus tetap melindungi kepentingan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Cindy Monica dalam pendalaman Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Dalam sesi tersebut, Komisi I DPR RI mendengarkan paparan enam calon anggota KPI Pusat, yakni Jalu Pradhono Priambodo, Kawiyan, Anastasia Kristi Damayanti, Neneng Athiatul Faiziyah, Rizky Wahyuni, dan Andi Sukmono.

Cindy mengawali pendalaman dengan menguji pemahaman para calon terkait konvergensi media, revisi Undang-Undang Penyiaran, serta pembagian kewenangan antarregulator di tengah perubahan lanskap penyiaran nasional.

Ia menilai perkembangan media digital telah menciptakan kondisi yang berbeda dengan penyiaran konvensional. Lembaga penyiaran konvensional masih dibebani berbagai kewajiban regulasi, sementara platform digital menikmati pasar yang sama dengan aturan yang berbeda.

“Kami ingin mengetahui bagaimana desain regulasi yang ideal untuk menciptakan equal playing field yang tetap mendorong inovasi, melindungi publik, sekaligus memberikan kepastian hukum,” ujar Cindy Monica.

Politikus Fraksi Partai NasDem itu juga memberikan perhatian khusus terhadap gagasan transformasi kelembagaan KPI yang disampaikan calon anggota KPI, Anastasia Kristi Damayanti.

Cindy meminta Anastasia menjelaskan perubahan kelembagaan yang paling mendesak agar KPI mampu mengawasi konvergensi media tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai lembaga pelindung kepentingan publik.

“Saudari menyampaikan pentingnya transformasi KPI di era digital. Menurut Saudari, perubahan kelembagaan apa yang paling mendesak agar KPI mampu mengawasi konvergensi media tanpa kehilangan fokus pada perlindungan kepentingan publik?” tanyanya.

Selain itu, Cindy juga meminta pandangan calon anggota KPI Jalu Pradhono Priambodo mengenai model pengawasan terhadap platform over the top (OTT) dan media sosial agar tercipta kesetaraan regulasi dengan lembaga penyiaran konvensional tanpa menghambat inovasi digital.

“Bagaimana pandangan Bapak mengenai model pengawasan terhadap platform OTT dan media sosial agar tercipta equal playing field tanpa menghambat inovasi digital?” lanjutnya.

Sementara kepada calon anggota KPI Kawiyan, Cindy menyoroti usulan pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) dan big data dalam sistem pengawasan penyiaran.

Ia mengapresiasi gagasan pengembangan sistem pengawasan berbasis AI yang dilengkapi early warning system dan digital complaint center, namun mengingatkan bahwa penggunaan teknologi tetap harus mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.

“Bagaimana Bapak memastikan pemanfaatan AI tetap akuntabel, transparan, dan tidak menggantikan penilaian etik yang dilakukan oleh manusia?” ujar Cindy.

Menurutnya, transformasi KPI tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga harus mampu menghadirkan sistem pengawasan penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan industri media, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, sekaligus menjaga hak masyarakat memperoleh informasi yang sehat dan berkualitas.

Cindy berharap anggota KPI Pusat periode 2026–2029 nantinya mampu membawa lembaga tersebut lebih responsif menghadapi tantangan era digital tanpa meninggalkan prinsip-prinsip etika dan perlindungan publik yang menjadi mandat utama KPI (red)