JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kasus peledakan bom rakitan yang dilakukan seorang pelajar di MAN 3 Padang, Sumatera Barat, menjadi alarm nasional mengenai bahaya perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Menurutnya, tragedi tersebut menunjukkan pentingnya membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat, terutama dalam mencegah dampak psikologis akibat perundungan.
Pernyataan itu disampaikan Puan menyusul terungkapnya fakta bahwa pelaku berinisial R (17) diduga nekat melakukan aksinya karena mengalami perundungan berkepanjangan dari teman-temannya.
“Tentunya peristiwa peledakan bom rakitan di sekolah di Padang sangat kita sesalkan. Namun dalam kasus ini, perlu dilihat akar persoalan mengapa anak yang dimaksud nekat melakukan perbuatan tersebut,” kata Puan dalam keterangan yang diterima Berita Senayan, Kamis (16/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026), ketika pelaku membawa tiga bom rakitan ke lingkungan sekolah. Satu di antaranya meledak di depan ruang kelas saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku diketahui mengalami tekanan psikologis setelah menjadi korban bullying di sekolah. Karena itu, Puan meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap pemulihan kondisi mental anak.
“Apa yang dilakukan korban memang tidak bisa dibenarkan. Tapi seringkali persoalan psikologis membawa dampak sehingga pemulihan mental korban harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Menurut Puan, kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan remaja saat ini telah berkembang menjadi perilaku berisiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan banyak orang. Ia menilai kemudahan mengakses informasi mengenai perakitan bahan peledak melalui internet semakin memperbesar risiko apabila persoalan psikologis anak tidak segera ditangani.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa sistem perlindungan anak harus beradaptasi dengan tantangan era digital melalui pendekatan pencegahan berbasis deteksi dini.
Ia mendorong pemerintah menyusun Strategi Nasional Pencegahan Perilaku Berisiko pada Anak dan Remaja yang mengintegrasikan kebijakan pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, keamanan digital, dan pembinaan keluarga dalam satu kerangka nasional.
Selain itu, Puan meminta setiap sekolah memiliki mekanisme pelaporan bullying yang aman, asesmen kesehatan mental, serta sistem rujukan cepat kepada layanan psikologi maupun perlindungan anak.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang diperkuat dengan Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Namun menurutnya, regulasi tersebut harus diiringi dengan pengawasan yang lebih kuat terhadap penyebaran konten kekerasan dan edukasi literasi digital yang berorientasi pada pembentukan karakter.
“Keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari meningkatnya angka partisipasi sekolah, tetapi juga dari menurunnya angka perundungan, meningkatnya akses layanan kesehatan mental, serta terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi setiap anak,” pungkas Puan (red)

Berita terkait