JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai penguatan kewenangan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2024 belum otomatis menghadirkan perlindungan yang lebih efektif bagi perempuan korban kekerasan. Ia menegaskan, perluasan mandat lembaga harus diiringi implementasi kebijakan yang nyata agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
“Mayoritas kasus masih terjadi di ranah personal, sedangkan kekerasan berbasis gender di ruang digital terus meningkat. Kinerja tersebut patut diapresiasi. Namun, capaian administratif tidak boleh menutupi persoalan mendasar bahwa perlindungan konstitusional belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penguatan kelembagaan. Dari 55 rekomendasi kebijakan, baru tujuh rekomendasi yang ditindaklanjuti,” ujar Rieke.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan efektivitas rekomendasi Komnas Perempuan masih sangat bergantung pada komitmen kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Karena itu, negara tidak cukup hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga harus memastikan setiap rekomendasi dijalankan secara konkret.
Dalam paparannya, Rieke menjelaskan Perpres Nomor 8 Tahun 2024 telah memperluas mandat Komnas Perempuan, mulai dari penguatan fungsi analisis terhadap isu kerentanan perempuan, penguatan struktur organisasi, koordinasi lintas sektor, hingga peningkatan akuntabilitas kelembagaan. Reformasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak perempuan sesuai amanat konstitusi.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang 2025 lembaga tersebut menghasilkan 49 produk pengetahuan, 31 instrumen kerja, dan 55 rekomendasi kebijakan. Pada periode yang sama, Komnas Perempuan menerima 4.597 pengaduan serta menangani 3.682 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP). Hingga 30 Juni 2026, tercatat 1.833 pengaduan, dengan 1.279 kasus dapat ditindaklanjuti, sementara 554 kasus belum diproses karena berbagai kendala.
Selain menyoroti implementasi kebijakan, Rieke juga mengkritisi aspek penganggaran. Ia mencatat realisasi anggaran Komnas Perempuan pada 2025 mencapai 89,79 persen. Namun, dalam APBN 2026, sekitar 85,65 persen anggaran masih dialokasikan untuk dukungan manajemen, sedangkan anggaran penanganan dan pemulihan korban hanya sebesar 4,49 persen.
“Kondisi ini memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan dengan keberpihakan fiskal negara. Ketika jumlah pengaduan terus meningkat, negara tidak dapat menjawabnya hanya dengan memperbesar struktur organisasi tanpa memperkuat kapasitas layanan kepada korban,” tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Rieke juga mengingatkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola kepegawaian harus menjadi momentum pembenahan internal Komnas Perempuan. Menurutnya, independensi lembaga negara hanya akan memperoleh legitimasi apabila didukung tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia mendorong pemerintah memastikan implementasi penuh Perpres Nomor 8 Tahun 2024 melalui penguatan kewenangan koordinasi serta mekanisme tindak lanjut rekomendasi Komnas Perempuan. Di sisi lain, DPR juga diminta menata ulang kebijakan anggaran agar lebih berpihak pada layanan penanganan korban, penguatan layanan di daerah, serta penanganan kekerasan berbasis gender di ruang digital.
“Pemerintah bersama DPR perlu menata ulang kebijakan anggaran dengan meningkatkan alokasi untuk layanan penanganan dan pemulihan korban, penguatan layanan di daerah, serta penanganan kekerasan berbasis gender di ruang digital, sehingga proporsi anggaran mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, bukan semata kebutuhan administratif lembaga,” pungkasnya (red)

Berita terkait