JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB, Eva Monalisa, mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tidak bergeser menjadi instrumen hukum yang lebih berpihak pada kepentingan investasi dibanding perlindungan hak masyarakat adat. Menurutnya, negara harus memastikan hak konstitusional masyarakat adat menjadi prioritas utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Eva dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama para pemangku kepentingan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

“Kami di Baleg meminta agar RUU Masyarakat Adat ini tidak boleh bergeser menjadi instrumen perlindungan investasi semata. Tujuan utama RUU ini adalah memberikan pengakuan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat,” tegas Eva Monalisa.

Eva menilai substansi RUU harus tetap berpegang pada amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Selain itu, legislator asal Jawa Tengah tersebut juga mengkritisi mekanisme verifikasi berjenjang dalam draf RUU yang dinilai terlalu rumit dan berpotensi memperpanjang proses pengakuan masyarakat adat.

Menurutnya, komunitas adat yang telah menunggu pengakuan negara selama puluhan tahun tidak semestinya kembali dibebani prosedur birokrasi yang berbelit-belit.

Eva juga menyoroti persoalan tumpang tindih perizinan usaha di wilayah adat. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang diterbitkan pada masa lalu, terutama yang muncul akibat lemahnya tata kelola pertanahan dan kehutanan.

“Kita perlu memastikan bahwa izin-izin yang terbit di atas wilayah adat akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu tidak otomatis memperoleh legitimasi tanpa evaluasi yang substantif. Kemitraan plasma adalah pilihan ekonomi, tetapi pengakuan hak atas wilayah adat adalah hak konstitusional yang tidak boleh direduksi menjadi hubungan bisnis semata,” ujarnya.

Menurut Eva, penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat tidak cukup hanya melalui skema kemitraan ekonomi. Negara harus memastikan hak atas wilayah adat dipulihkan sesuai prinsip keadilan dan konstitusi.

Untuk mencegah sengketa lahan terus berulang, Eva juga mendorong pemerintah segera menyinkronkan data spasial nasional yang akurat, terbuka, dan dapat diakses seluruh pemangku kepentingan.

Ia menilai keberadaan basis data yang terintegrasi menjadi kunci untuk menghindari tumpang tindih klaim antara negara, perusahaan, dan masyarakat adat.

Eva berharap RUU Masyarakat Adat yang tengah dibahas Baleg DPR RI benar-benar menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian perlindungan hak masyarakat adat, bukan justru menjadi payung hukum yang mempermudah kepentingan investasi di wilayah adat (red)