JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar asal Dapil Jawa Tengah III, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa kawasan hutan lindung di Indonesia harus mendapat perlindungan yang lebih kuat melalui revisi Undang-Undang Kehutanan. Menurutnya, Indonesia perlu mencontoh negara-negara yang mampu menjaga kawasan hutannya secara ketat, seperti Brasil dengan Hutan Amazon.
Pernyataan itu disampaikan Firman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Firman, Baleg DPR telah mempelajari berbagai praktik pengelolaan hutan di sejumlah negara sebelum menyusun penyempurnaan regulasi kehutanan di Indonesia.
“Kami bahkan melakukan studi hingga ke Norwegia dan Brasil. Di Brasil terdapat Hutan Amazon yang statusnya sebagai hutan lindung benar-benar dijaga sehingga tidak boleh disentuh oleh siapa pun,” ujar Firman.
Politisi Partai Golkar yang juga anggota Komisi IV DPR RI itu menilai pengalaman internasional menunjukkan bahwa kawasan hutan lindung harus memiliki perlindungan hukum yang tegas agar fungsi ekologisnya tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Karena itu, ia mendorong agar revisi UU Kehutanan memperjelas aturan mengenai kawasan hutan lindung sehingga tidak lagi membuka ruang tafsir yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di luar fungsi konservasi.
Firman juga menyoroti masih adanya sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” dalam regulasi kehutanan. Menurutnya, norma-norma yang multitafsir harus dihilangkan agar perlindungan terhadap kawasan hutan benar-benar memiliki kepastian hukum.
“Nah, pasal karet ini yang mau kita hilangkan sehingga hutan lindung betul-betul dilindungi,” tegasnya.
Ia menilai penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan kawasan hutan lindung tidak mudah dialihfungsikan tanpa mekanisme yang jelas serta tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Dalam rapat yang sama, Baleg DPR RI juga membahas penyempurnaan norma mengenai pemanfaatan kawasan hutan lindung agar sejalan dengan tujuan konservasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
Firman berharap revisi UU Kehutanan nantinya mampu menjadi fondasi baru dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen nasional terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam (red)

Berita terkait