JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar asal Dapil Sumatera Utara III, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa konsep kedaulatan data nasional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) harus diikuti dengan penetapan otoritas yang jelas sebagai pemegang kewenangan negara.
Menurut Doli, definisi kedaulatan data nasional sebagai hak dan wewenang tertinggi negara memang penting. Namun, rumusan tersebut dinilai belum cukup apabila tidak disertai pengaturan yang tegas mengenai siapa pihak yang diberi mandat untuk menjalankan kewenangan tersebut.
“Kalau disebut sebagai hak dan wewenang tertinggi negara, kewenangan itu diberikan kepada siapa? Jangan hanya menjadi definisi. Di batang tubuh harus dijelaskan siapa pemegang kewenangan yang mewakili negara,” ujar Ahmad Doli Kurnia dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Politikus Partai Golkar itu menilai pengaturan mengenai kedaulatan data harus memiliki mekanisme yang operasional sehingga tidak berhenti sebagai konsep normatif. Menurutnya, RUU SDI perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab menjaga data nasional sekaligus mengatur konsekuensi hukum apabila prinsip kedaulatan data dilanggar.
Doli juga menyinggung sejumlah negara yang telah menerapkan konsep data sovereignty, termasuk China. Meski demikian, ia menekankan bahwa Indonesia harus memiliki model pengaturan sendiri yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan nasional.
Dalam rapat tersebut, Tenaga Ahli Baleg menjelaskan bahwa definisi kedaulatan data nasional dalam ketentuan umum berfungsi sebagai prinsip dasar penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Sementara pengaturan mengenai kewenangan, ruang lingkup, hingga pelaksanaan akan dijabarkan lebih rinci dalam batang tubuh RUU.
Panja Baleg juga tengah menyusun bab khusus mengenai kedaulatan data nasional yang mengatur penempatan data, perlindungan data pribadi, transfer data lintas negara, keamanan nasional, interoperabilitas data, yurisdiksi hukum Indonesia, hingga sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran terhadap kedaulatan data.
Selain membahas aspek kedaulatan data, Panja RUU Satu Data Indonesia juga menyempurnakan sejumlah substansi lain, seperti tata kelola data di tingkat desa, keamanan data, pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI), serta penguatan ketentuan hukum untuk menjaga integritas data nasional (red)

Berita terkait