JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah.

Menurutnya, DPR berkomitmen memperkuat mekanisme pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana, namun kewenangan tersebut tidak boleh membuka peluang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

“Pasti kita berkomitmen agar sebanyak mungkin terjadi asset recovery, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang enggak bersalah terkriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih,” kata Habiburokhman di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, salah satu fokus pembahasan saat ini adalah penyempurnaan konsep asset recovery, yang dinilai memiliki cakupan lebih luas dibanding sekadar perampasan aset.

Menurut Habiburokhman, konsep tersebut mencakup seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penuntutan hingga tahap pengembalian aset negara.

“Kalau kita ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas pemulihan kerugian itu, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan dan lain sebagainya, itu namanya asset recovery. Di ujungnya baru namanya perampasan aset,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan istilah yang tepat penting agar substansi regulasi tidak hanya berorientasi pada penyitaan aset, tetapi juga mengatur mekanisme pemulihan kerugian negara secara menyeluruh dan tetap menjunjung prinsip keadilan.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR ingin menghadirkan regulasi yang efektif untuk mendukung pemberantasan korupsi, namun tetap memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.

RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena dinilai dapat memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset hasil kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi, tanpa mengabaikan hak-hak warga negara yang tidak bersalah (red)