JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkasr asal Dapil Jawa Tengah III, Firman Soebagyo, menilai ancaman denda dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan data. Ia meminta besaran sanksi pidana dan denda dikaji ulang agar benar-benar memberikan efek jera.
Hal itu disampaikan Firman saat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Firman, kebocoran maupun manipulasi data dapat menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Karena itu, ketentuan pidana dalam RUU SDI harus dirumuskan lebih tegas.
“Kalau sekarang yang dimanipulasi itu triliunan, kalau dendanya Rp50 miliar, mendingan menjadi pencolong (data) saja. Ini harus betul-betul kita melihat kasus hari ini,” ujar Firman.
Dalam pembahasan Panja, salah satu pasal mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja mentransfer data ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia secara ilegal. Draf RUU mengusulkan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.
Firman menilai nominal tersebut belum sebanding dengan dampak penyalahgunaan data yang dapat mengancam perekonomian maupun kedaulatan negara.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai kasus korupsi besar sering kali berawal dari manipulasi atau penyalahgunaan data. Oleh sebab itu, penguatan sanksi menjadi bagian penting dalam menjaga sistem tata kelola data nasional.
“Korupsi yang sampai triliunan itu sebab akibat diawali daripada data. Oleh karena saya sepakat dengan Pak Doli tadi bahwa tentang sanksi itu harus betul-betul diperkuat,” katanya.
Selain meminta revisi terhadap besaran hukuman, Firman mengusulkan Baleg menghadirkan ahli hukum pidana dalam pembahasan lanjutan agar rumusan sanksi penjara maupun denda memiliki dasar hukum yang kuat.
“Mungkin ini mohon dipertimbangkan, kalau perlu mengundang ahli hukum pidana untuk membantu tentang sanksi pidananya dan sanksi dendanya,” usul politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.
Pandangan Firman mendapat dukungan dari sejumlah anggota Panja. Anggota Baleg DPR RI Melati menilai ancaman pidana lima tahun masih terlalu ringan mengingat kebocoran data dapat berdampak pada keamanan nasional.
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Khalid meminta ketentuan pidana dipertegas agar sejalan dengan upaya menjaga kedaulatan negara. Senada, anggota Baleg DPR RI Syarif mengusulkan pembahasan sanksi dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan ahli hukum pidana sehingga mampu memberikan efek jera yang maksimal (red)

Berita terkait