JAKARTA,  BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Dapil Sumatera Utara I, Maruli Siahaan, mendorong pembentukan Kaukus Parlemen Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) lintas fraksi dan lintas komisi untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik pelanggaran HAM di sektor korporasi.

Usulan tersebut disampaikan Maruli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Indonesia Business & Human Rights Lawyers Working Group (IBHR-LWG) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Maruli, DPR membutuhkan mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi agar pelaksanaan perlindungan HAM di dunia usaha tidak berhenti pada tataran regulasi semata, tetapi benar-benar berdampak di lapangan.

“Perlu dibentuk Kaukus Parlemen Bisnis dan HAM lintas fraksi dan lintas komisi untuk memastikan pengawasan DPR RI menghasilkan perubahan nyata di lapangan,” ujar Maruli.

Ia menjelaskan, kaukus tersebut diharapkan mampu menjadi wadah koordinasi parlemen dalam menyelaraskan kebijakan, mengawasi implementasi regulasi, hingga mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait bisnis dan HAM.

Menurutnya, kaukus tersebut harus memiliki sasaran yang jelas dan terukur agar tidak hanya menjadi forum diskusi tanpa hasil nyata.

“Kaukus ini harus memiliki target terukur, mulai dari harmonisasi regulasi hingga evaluasi berkala atas pelaksanaan Perpres Nomor 60 Tahun 2023,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I itu.

Dalam kesempatan tersebut, Maruli juga menyoroti tingginya angka pengaduan pelanggaran HAM yang melibatkan sektor bisnis. Berdasarkan data Komnas HAM, tercatat sebanyak 10.364 aduan pelanggaran HAM di sektor bisnis sepanjang 2012–2025.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan yang berlaku saat ini masih belum efektif karena sebagian besar masih bersifat sukarela dan lebih menitikberatkan pada pemenuhan dokumen administratif.

“Implementasi kebijakan kita saat ini masih bersifat sukarela dan terjebak pada pemenuhan dokumen administratif, bukan pada substansi pencegahan pelanggaran HAM,” kata Maruli.

Karena itu, ia juga mendorong pemerintah mewajibkan penerapan Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence) bagi perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor berisiko tinggi seperti pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur.

Menurut Maruli, penguatan regulasi, pengawasan parlemen, dan komitmen dunia usaha menjadi tiga pilar penting agar perlindungan HAM dalam aktivitas bisnis dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha (red)