JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka peluang memanggil mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk meminta penjelasan terkait pandangannya mengenai dugaan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR belum mengambil kesimpulan atas polemik yang berkembang dan perlu mendengar langsung penjelasan Mahfud sebagai bagian dari pendalaman persoalan.
“Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP ya mungkin kami juga akan undang Pak Mahfud. Kami akan dengar pendapat beliau. Beliau profesor, tentu secara ilmiah kita harus banyak belajar dari beliau,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan DPR tidak akan terburu-buru menyimpulkan apakah mekanisme pengalihan perkara tersebut melanggar KUHAP atau tidak.
“Jadi kita belum sampai berkesimpulan juga. Kalau menjadi masukan ya akan kami teruskan,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme yang dipersoalkan Mahfud merupakan penyerahan penanganan perkara dari satu institusi penegak hukum ke institusi lain, bukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum setelah dinyatakan lengkap atau P-21 sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Karena itu, menurutnya, seluruh pandangan hukum yang berkembang perlu dikaji secara objektif melalui forum resmi DPR dengan menghadirkan para ahli dan pihak terkait.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan mekanisme pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam KUHAP. Menurut Mahfud, mekanisme tersebut berbeda dengan pelimpahan berkas perkara yang dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Komisi III DPR berencana menjadikan pandangan Mahfud sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut (red)

Berita terkait