JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya mengusut pelaku lapangan dalam dugaan pemberian uang Rp20 juta kepada sejumlah mahasiswa, tetapi juga membongkar aktor intelektual yang diduga berada di balik kasus tersebut.

Dugaan tersebut mencuat setelah mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK), Muhammad Abdi Maludin, mengungkap adanya pemberian uang yang diduga bertujuan menggeser titik demonstrasi dari Istana Presiden ke Gedung DPR/MPR RI.

“Polri harus melakukan investigasi untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Investigasi ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar legislator yang akrab disapa Abduh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Politikus Fraksi PKB itu meyakini Polri memiliki mekanisme pengawasan internal yang mampu mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan. Namun, menurutnya, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang diduga menyerahkan uang.

“Aktor intelektual itu harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban moral. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terulang serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan kelompok kepentingan, termasuk mahasiswa sebagai bagian dari kontrol demokrasi, tetap terjaga,” tegas Abduh.

Ia menilai, jika dugaan penggeseran titik demonstrasi itu terbukti benar, maka dapat menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat upaya mempertentangkan Presiden dengan DPR RI atau lembaga eksekutif dengan legislatif. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi mengganggu mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.

Menurut Abduh, pembiaran terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat juga dapat memunculkan berbagai spekulasi negatif terkait netralitas Polri di mata masyarakat.

“Kasus ini harus diungkap secara terang benderang. Jika benar ada intervensi, berarti oknum tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya dan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, anggota Badan Legislasi DPR RI itu menegaskan Komisi III siap menjalankan fungsi pengawasan untuk membantu pengungkapan kasus tersebut. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan BEM FH UBK maupun Polri.

“Ini sejalan dengan fungsi pengawasan DPR sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap mahasiswa, Polri, dan DPR sebagai institusi demokrasi,” pungkasnya (red)