JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendorong agar dana hasil pemulihan aset yang berhasil dihimpun Kejaksaan RI dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kinerja dan mendukung pelaksanaan tugas institusi penegak hukum tersebut. Menurutnya, capaian pemulihan aset yang mencapai puluhan triliun rupiah menjadi bukti nyata kinerja Kejaksaan yang layak mendapatkan dukungan anggaran lebih besar.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI terkait pembahasan kebutuhan anggaran tahun 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI mencatat bahwa sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026, Kejaksaan RI berhasil melakukan pemulihan aset senilai sekitar Rp31,3 triliun. Nilai tersebut bahkan melampaui usulan tambahan anggaran Kejaksaan sebesar Rp28,151 triliun.
“Komisi III mencatat, sejak Oktober 2025 sampai Juni 2026 ada sejumlah besar dana yang merupakan hasil pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, total sekitar Rp31,3 triliun. Ini bahkan melebihi usulan tambahan Rp28,151 triliun yang diajukan oleh Kejaksaan,” ujar Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, meskipun dana hasil pemulihan aset wajib terlebih dahulu masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah perlu mempertimbangkan mekanisme agar sebagian dana tersebut dapat mendukung kebutuhan operasional Kejaksaan.
Menurutnya, kontribusi Kejaksaan terhadap penerimaan negara melalui pemulihan aset sangat signifikan dan patut mendapatkan apresiasi dalam bentuk dukungan anggaran yang memadai.
“Saya pikir pada tempatnya kita, di Komisi III mendukung, apabila dana tersebut bisa didorong untuk dialokasikan membantu kinerja Kejaksaan. Karena memang ini sudah ada hasilnya,” tegasnya.
Habiburokhman menambahkan, terdapat sejumlah mekanisme yang dapat dikaji sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk melalui pemanfaatan PNBP maupun skema lainnya yang memungkinkan untuk mendukung kebutuhan mendesak di lingkungan Kejaksaan.
Ia menilai berbagai instrumen pembiayaan yang tersedia harus dimanfaatkan secara optimal agar Kejaksaan dapat menjalankan tugas penegakan hukum secara maksimal dan profesional.
“Mungkin cara-cara itu juga ditempuh dalam melengkapi upaya kita agar Kejaksaan bekerja semaksimal mungkin. Karena berbasis kinerjanya juga sudah maksimal. Kita apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Dukungan Komisi III DPR RI tersebut menjadi sinyal kuat bahwa capaian pemulihan aset yang berhasil dicatat Kejaksaan tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menjadi dasar penguatan anggaran guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia (red)

Berita terkait