JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak karena praktik perdagangan orang telah berkembang menjadi berbagai bentuk perbudakan modern dengan modus yang semakin kompleks.

Willy menilai instrumen hukum yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perubahan pola kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.

“Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” ujar Willy melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, eksploitasi manusia kini tidak lagi terbatas pada perdagangan perempuan dan anak. Kejahatan tersebut telah meluas ke berbagai bentuk, mulai dari kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan daring (online scam), perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.

Karena itu, menurut Willy, revisi UU TPPO tidak cukup hanya memperberat ancaman pidana. Regulasi baru juga harus mampu mengantisipasi pola kejahatan yang berkembang melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan secara daring, hingga sindikat internasional.

“Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI tersebut.

Willy mencontohkan sejumlah kasus yang menunjukkan semakin kompleksnya modus perdagangan orang, seperti dugaan eksploitasi tiga anak sebagai pelaku penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Selain itu, masih ditemukan praktik eksploitasi anak sebagai pekerja seks komersial di berbagai daerah maupun di luar negeri.

Ia juga menyoroti nasib pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Menurutnya, tidak sedikit warga negara Indonesia yang disandera dan dipaksa bekerja sebagai pelaku online scam, khususnya di Myanmar, bahkan mengalami penyiksaan tanpa menerima upah.

“Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar,” ujarnya.

Dalam momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Willy juga mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dengan penyelundupan orang (people smuggling). Menurutnya, kedua kejahatan tersebut memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan pendekatan penegakan hukum dan perlindungan korban yang berbeda pula.

Willy berharap revisi UU TPPO dapat menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap korban sekaligus meningkatkan kemampuan negara dalam mengantisipasi perkembangan modus perdagangan orang yang terus berubah.

Menurutnya, pembaruan regulasi merupakan langkah penting agar penegakan hukum tidak tertinggal dari dinamika praktik perbudakan modern yang semakin berkembang (red)