JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi skema pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola pemenuhan gizi nasional secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah perlu membangun sistem yang lebih komprehensif, berkelanjutan, dan berpijak pada hak konstitusional setiap warga negara.

Rieke menegaskan, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tidak boleh dipersepsikan sebagai penolakan terhadap Program MBG.

“Putusan tersebut bukan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan koreksi konstitusional terhadap tata kelola pendanaannya agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan,” kata Rieke kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Menurut Rieke, pemerintah tidak cukup hanya menjalankan program pembagian makanan bergizi. Negara harus membangun sistem pemenuhan gizi nasional yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM).

“Hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan,” ujarnya.

Rieke menilai regulasi yang saat ini menjadi dasar penyelenggaraan MBG, yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, perlu disempurnakan agar mampu menjawab tantangan pasca putusan MK.

Ia menilai penyempurnaan tersebut penting, terutama dalam aspek pendanaan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, desentralisasi kewenangan, keamanan pangan, hingga akuntabilitas pelaksanaan program.

Dalam pandangannya, pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional. Regulasi tersebut harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional dengan pendekatan life-cycle approach atau siklus kehidupan.

Pendekatan itu mencakup pemenuhan gizi sejak remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, kelompok rentan, hingga lanjut usia.

“Pendanaan gizi harus disusun secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan,” tegasnya.

Selain itu, Rieke mendorong pemerintah membangun tata kelola nasional yang lebih terintegrasi dengan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.

Ia juga mengusulkan pelibatan BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, hingga BUM Desa dalam rantai pasok pangan nasional agar manfaat ekonomi dari program gizi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Tak hanya itu, Rieke menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah dalam perencanaan, pengawasan, serta integrasi data melalui Satu Data Indonesia. Menurutnya, tata kelola tersebut harus disertai jaminan keamanan pangan, transparansi anggaran, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi penerima manfaat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah momentum untuk membangun negara yang tidak sekadar memberi makan, tetapi menjamin hak atas gizi secara adil, berkelanjutan, dan konstitusional,” kata Rieke.

“Saatnya Indonesia memiliki Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional yang utuh, bukan sekadar program, melainkan sistem yang melindungi setiap warga negara sejak awal kehidupan hingga lanjut usia,” pungkasnya (red)