JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti berbagai kerawanan dalam pelaksanaan Pemilu bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengkaji penerapan sistem e-voting sebagai solusi untuk meningkatkan keamanan, efektivitas, dan aksesibilitas pemungutan suara.

Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Rifqinizamy, pengalaman penyelenggaraan Pemilu di luar negeri menunjukkan masih adanya persoalan mendasar, mulai dari perbedaan waktu pemungutan suara hingga variasi metode pencoblosan yang berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan.

“Kalau masih menggunakan pola yang sekarang, waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakan,” ujar Rifqinizamy.

Legislator Partai NasDem itu menilai perkembangan teknologi informasi saat ini sudah memungkinkan penerapan sistem pemungutan suara berbasis digital, terutama bagi diaspora Indonesia yang sebagian besar telah memiliki akses terhadap perangkat telepon pintar dan internet.

Selain menjawab persoalan teknis, e-voting dinilai dapat membantu WNI yang kesulitan hadir langsung ke TPS karena keterbatasan waktu kerja maupun lokasi tempat tinggal yang jauh dari pusat pemungutan suara.

“Mungkin perlu kita gagas e-voting. Karena tidak semua mereka punya keleluasaan untuk menuju TPS yang sudah kita tentukan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rifqinizamy juga mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang memberikan perhatian lebih besar kepada jutaan diaspora Indonesia yang berada di berbagai negara. Ia menilai kelompok tersebut membutuhkan pola representasi politik yang lebih sesuai dengan karakteristik dan persoalan yang mereka hadapi.

Menurutnya, pembentukan daerah pemilihan (dapil) khusus luar negeri layak menjadi bahan kajian serius, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara.

“Ke depan saya kira kita juga perlu memikirkan dapil luar negeri agar warga negara kita yang diaspora mendapatkan representasi yang tepat untuk menyuarakan persoalan mereka di DPR,” kata Rifqinizamy.

Usulan e-voting dan dapil luar negeri diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Jika direalisasikan, langkah tersebut berpotensi menjadi perubahan besar dalam sistem demokrasi Indonesia sekaligus memperluas partisipasi politik warga negara yang tinggal di luar negeri (red)