JAKARTA, BERITA SENAYAN – Rencana Danantara memangkas jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari lebih dari 1.000 entitas menjadi sekitar 100–200 perusahaan mendapat dukungan dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Imas Aan Ubudiyah. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah besar jika dilakukan tanpa perencanaan yang matang.
Menurut Imas, perampingan BUMN bukan sekadar mengurangi jumlah perusahaan, melainkan transformasi besar yang akan berdampak pada tata kelola korporasi, tenaga kerja, pelayanan publik, hingga penerimaan negara.
“Upaya perampingan ini merupakan bagian dari amanat pembentukan Danantara. Kami berharap langkah tersebut dapat memperkuat daya saing BUMN, meningkatkan dividen yang disetorkan kepada negara, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Kendati demikian langkah tersebut harus hati-hati,” ujar Imas Aan Ubudiyah di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Imas menilai Danantara harus lebih dulu melakukan kajian mendalam terhadap seluruh entitas BUMN sebelum memutuskan perusahaan mana yang akan digabungkan, dikonsolidasikan, atau direstrukturisasi.
Ia mengingatkan bahwa langkah yang terburu-buru justru dapat menimbulkan persoalan baru, mulai dari ketidakefisienan, gangguan operasional, hingga ketidakpastian bagi para pekerja.
Karena itu, keberadaan peta jalan (roadmap) yang jelas menjadi syarat utama agar proses konsolidasi berjalan sesuai tujuan.
“Keberadaan peta jalan sangat penting agar proses perampingan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Harus ada tahapan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta mitigasi terhadap berbagai risiko yang mungkin muncul,” tegasnya.
Selain roadmap, Imas juga meminta Danantara menetapkan target-target yang dapat diukur secara konkret. Target tersebut mencakup peningkatan efisiensi operasional, perbaikan kinerja keuangan, peningkatan profitabilitas, hingga kenaikan dividen yang disetorkan kepada negara.
Menurutnya, tanpa ukuran keberhasilan yang jelas, perampingan BUMN berisiko hanya menjadi perubahan struktur administratif tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja selama proses restrukturisasi berlangsung. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan efisiensi justru menimbulkan keresahan di kalangan karyawan BUMN.
Imas menegaskan bahwa pelayanan publik yang selama ini dijalankan sejumlah BUMN juga harus tetap terjaga meskipun terjadi penggabungan atau konsolidasi perusahaan.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengurangi jumlah entitas BUMN. Yang lebih penting adalah menciptakan BUMN yang memiliki skala usaha lebih besar, tata kelola yang lebih baik, efisiensi yang lebih tinggi, serta kemampuan menghasilkan keuntungan yang optimal,” ujarnya.
Ia berharap Danantara mampu menjadikan momentum perampingan sebagai langkah strategis untuk melahirkan BUMN yang lebih sehat, kompetitif, dan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat (red)

Berita terkait