JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa, meminta pemerintah memastikan perlindungan hukum terhadap profesi dokter menyusul kasus tuntutan pidana 4,6 tahun penjara terhadap seorang dokter anak bernama Ratna di Bangka Belitung.
Menurut Neng Eem, tenaga medis yang telah bekerja sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku tidak boleh menjadi korban kriminalisasi dalam menjalankan tugas kemanusiaannya.
“Kami menerima informasi mengenai seorang dokter anak yang dituntut 4,6 tahun penjara atas dugaan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal dunia. Namun kami juga mendapatkan informasi bahwa tindakan dokter Ratna dalam menangani pasien telah sesuai dengan standar kompetensi dan prosedur medis yang berlaku. Pemerintah harus memastikan adanya perlindungan terhadap profesi dokter agar para tenaga medis dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tanpa rasa takut,” ujar Neng Eem di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Kasus tersebut mencuat setelah seorang pasien berusia 10 tahun yang sebelumnya sempat menjalani pengobatan di tiga fasilitas kesehatan dan ditangani delapan dokter berbeda mengalami kondisi kritis. Saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien diketahui mengeluhkan demam, muntah, dan lemas.
Dokter Ratna yang saat itu tidak berada di lokasi memberikan instruksi awal melalui telepon karena dugaan sementara mengarah pada kondisi dehidrasi dan gangguan lambung. Namun kondisi pasien kemudian memburuk. Hasil pemeriksaan elektrokardiogram (EKG) menunjukkan adanya gangguan jantung sehingga pasien segera dirujuk ke dokter spesialis jantung sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Neng Eem menegaskan bahwa setiap perkara medis harus dilihat secara objektif dan proporsional. Menurutnya, tidak semua komplikasi medis atau sengketa pelayanan kesehatan harus langsung dibawa ke ranah pidana.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun perlu dipastikan bahwa tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi dokter. Jika setiap sengketa atau komplikasi medis langsung dibawa ke ranah pidana, maka para dokter akan merasa terancam saat menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme etik dan disiplin profesi seharusnya menjadi instrumen utama dalam menilai tindakan tenaga medis yang diduga melakukan pelanggaran. Pendekatan pidana, lanjutnya, hanya digunakan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.
Neng Eem juga mengingatkan bahwa organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyampaikan pandangan agar kasus tersebut dikaji secara mendalam berdasarkan aspek etik, disiplin, dan standar profesi kedokteran.
“Bayangkan jika dokter kemudian khawatir memeriksa dan mendiagnosis pasien karena takut dikriminalisasi. Kepada siapa lagi masyarakat harus berobat? Dokter bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Neng Eem, perlindungan terhadap tenaga kesehatan menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan nasional. Tanpa kepastian perlindungan hukum, tenaga medis berpotensi ragu menangani kasus-kasus berisiko tinggi yang justru sangat dibutuhkan masyarakat.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan adanya keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan pasien, dan perlindungan profesi tenaga kesehatan agar sistem pelayanan kesehatan nasional tetap berjalan optimal (red)

Berita terkait