JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta, kembali menegaskan sikap tegas partainya yang menginginkan penghapusan seluruh bentuk ambang batas (threshold) dalam sistem pemilu Indonesia. Menurutnya, demokrasi akan lebih sehat apabila setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama dan tidak tergerus oleh aturan ambang batas parlemen maupun pencalonan presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Anis Matta seusai memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) II Partai Gelora di kawasan Petojo, Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Anis mengatakan, Partai Gelora menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menghapus presidential threshold. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan perjuangan Partai Gelora yang sejak awal menolak berbagai bentuk pembatasan dalam kontestasi politik.
“Memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus,” kata Anis.
Menurut Anis, keberadaan ambang batas berpotensi mengurangi kualitas representasi politik karena tidak semua suara yang diberikan masyarakat dapat berkontribusi dalam pembentukan kekuatan politik di parlemen.
Ia menilai demokrasi seharusnya memberikan ruang yang lebih luas bagi partai politik untuk bersaing berdasarkan kualitas gagasan, program, dan kepemimpinan, bukan dibatasi oleh aturan yang berpotensi menghilangkan suara pemilih.
Karena itu, Partai Gelora terus mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mengarah pada penghapusan seluruh bentuk threshold, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Meski demikian, Anis mengakui bahwa pembahasan mengenai masa depan ambang batas parlemen masih berlangsung dan melibatkan komunikasi intensif antarpartai politik.
Ia membenarkan bahwa Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ini tengah menjalin komunikasi dengan berbagai partai, termasuk Partai Gelora, untuk menyerap pandangan terkait revisi UU Pemilu.
“Dalam proses, komunikasi ada,” ujarnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tidak dapat diberlakukan untuk Pemilu 2029 dan meminta pembentuk undang-undang menyusun formula baru yang lebih proporsional.
Bagi Partai Gelora, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi sistem pemilu agar semakin demokratis dan mampu memastikan setiap suara rakyat memiliki arti dalam proses politik nasional.
Anis berharap revisi UU Pemilu nantinya mampu melahirkan sistem yang lebih terbuka, adil, dan tidak lagi menyisakan suara pemilih yang terbuang akibat ketentuan ambang batas politik (red)

Berita terkait