JAKARTA, BERITA SENAYAN – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mendesak pemerintah segera memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi tenggat hingga APBN 2028 tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda koreksi pengelolaan anggaran negara.
Ubaid menilai putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 merupakan langkah penting dalam menjaga integritas anggaran pendidikan. Namun, ia menegaskan pemerintah masih memiliki ruang untuk menyesuaikan alokasi anggaran karena pembahasan APBN 2027 masih berlangsung.
“Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan dengan memisahkan MBG mulai APBN 2027,” kata Ubaid dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Menurut Ubaid, apabila Mahkamah telah menyatakan pembiayaan MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan, maka koreksi terhadap klasifikasi anggaran semestinya dilakukan sesegera mungkin, bukan menunggu hingga dua tahun.
“Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun,” ujarnya.
Ubaid menegaskan batas waktu 2028 harus dipahami sebagai tenggat maksimal, bukan sebagai legitimasi bagi pemerintah untuk tetap menggunakan anggaran pendidikan dalam membiayai MBG selama masa transisi.
Ia menilai anggaran pendidikan seharusnya difokuskan sepenuhnya untuk mendukung kebutuhan utama sektor pendidikan, seperti peningkatan kualitas peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, pembangunan sarana dan prasarana, serta peningkatan mutu layanan pendidikan.
JPPI juga kembali menegaskan pandangannya bahwa Program Makan Bergizi Gratis lebih tepat ditempatkan sebagai program di bidang pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial, sehingga pembiayaannya tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Meski demikian, MK memberikan waktu kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian tersebut paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 (red)

Berita terkait