KENDARI, BERITA SENAYAN – Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa tuntutan agar Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) mengundurkan diri sebelum mengikuti Pemilihan Rektor (Pilrek) periode 2026–2030 tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat satu pun regulasi yang secara tegas melarang seorang Plt Rektor mencalonkan diri sebagai rektor definitif. Karena itu, polemik yang berkembang seharusnya tidak menggiring opini publik pada kesimpulan yang tidak didukung aturan.

“Tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan Plt Rektor mengundurkan diri hanya karena mengikuti Pilrek. Sepanjang memenuhi syarat dan mengikuti mekanisme yang berlaku, hak untuk mencalonkan diri tetap melekat,” ujar Sekjen Visioner Indonesia, Akril Abdillah, dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Ia menegaskan bahwa jabatan pelaksana tugas merupakan penugasan administratif yang diberikan untuk memastikan roda organisasi dan tata kelola perguruan tinggi tetap berjalan hingga terpilih pimpinan definitif.

Karena itu, status sebagai Plt tidak otomatis menghilangkan hak seseorang untuk mengikuti proses demokrasi akademik yang telah diatur dalam ketentuan pemilihan rektor.

Menurut Akril, persyaratan calon rektor lebih menitikberatkan pada aspek kompetensi, integritas, pengalaman manajerial, rekam jejak kepemimpinan, dan kualifikasi akademik, bukan pada status jabatan yang sedang diemban.

Akril juga mengingatkan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan setiap tuntutan publik didasarkan pada aturan yang jelas, bukan asumsi atau persepsi yang berkembang di ruang publik.

“Tuntutan pengunduran diri tidak bisa hanya dibangun berdasarkan kekhawatiran atau asumsi. Harus ada dasar normatif yang jelas. Kalau tidak ada aturan yang dilanggar, maka hak seseorang untuk maju sebagai calon harus dihormati,” katanya.

Ia menilai mekanisme Pilrek UHO saat ini sudah dirancang dengan sistem pengawasan yang berlapis. Mulai dari panitia pemilihan, Senat Universitas, hingga keterlibatan Kementerian Pendidikan Tinggi, seluruhnya memiliki fungsi untuk memastikan proses berjalan objektif dan transparan.

Terkait isu konflik kepentingan yang ramai diperbincangkan, Visioner Indonesia menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui tindakan konkret, bukan sekadar status jabatan.

“Konflik kepentingan harus dibuktikan dengan adanya penyalahgunaan kewenangan. Tidak bisa langsung disimpulkan hanya karena seseorang sedang menjabat sebagai Plt,” tegasnya.

Karena itu, Visoner Indonesia mengajak seluruh sivitas akademika UHO untuk lebih fokus menilai kualitas para kandidat berdasarkan gagasan, visi, program kerja, dan kemampuan mereka membawa kampus ke arah yang lebih maju.

Menurut Visioner Indonesia, Pilrek seharusnya menjadi ruang adu gagasan dan kompetensi, bukan arena polemik yang berpotensi mengganggu iklim akademik.

Visioner Indonesia berharap seluruh tahapan Pilrek UHO periode 2026–2030 dapat berlangsung secara demokratis, transparan, dan menghasilkan pemimpin terbaik yang mampu meningkatkan daya saing kampus di tingkat nasional maupun internasional (red)