JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, mendesak pemerintah menyederhanakan syarat perpanjangan paspor bagi diaspora Indonesia di luar negeri. Ia menilai aturan yang mewajibkan izin tinggal dari negara setempat justru membebani pekerja migran dan WNI di luar negeri.
Kritik tersebut disampaikan Mafirion terhadap Pasal 7 ayat (2) Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban melampirkan izin tinggal saat mengurus paspor di luar negeri.
Menurutnya, banyak WNI di Eropa, Amerika, hingga Afrika bekerja secara legal namun tidak memiliki izin tinggal permanen. Kondisi itu membuat proses perpanjangan paspor menjadi sulit dan berpotensi menghambat perlindungan negara terhadap diaspora.
“Kita mesti ramah lah kepada diaspora kita, seperti yang dilakukan Filipina, China, India, Korea Selatan, dan Jepang,” ujar Mafirion.
Ia menegaskan izin tinggal seharusnya cukup diterbitkan atau diverifikasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), bukan harus meminta dokumen dari negara tempat WNI tinggal.
“Seharusnya izin tinggal di satu negara cukup diberikan oleh perwakilan atau kedutaan besar Indonesia di negara tersebut. Jadi kita tidak perlu meminta ke negara orang,” katanya.
Mafirion menilai pemerintah perlu menyesuaikan sistem administrasi dengan perkembangan teknologi, termasuk penerapan e-paspor dan masa berlaku paspor 10 tahun.
Karena itu, ia mengusulkan syarat perpanjangan paspor dipermudah hanya dengan paspor lama dan surat keterangan dari KBRI setempat.
“Cukup dua poin saja, yakni paspor lama dan surat izin tinggal dari kedutaan besar tempat warga negara itu berada,” tegasnya.
Politisi PKB itu juga mengingatkan besarnya kontribusi diaspora Indonesia terhadap perekonomian nasional melalui remitansi yang mencapai Rp220 triliun setiap tahun.
“Remitansi mereka mencapai Rp220 triliun setiap tahun untuk negara kita. Hargai mereka. Kenapa harus dipersulit?” ujarnya.
Selain itu, Mafirion turut mengkritik mahalnya biaya pengurusan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang mencapai Rp35 juta hingga Rp38 juta. Ia menilai biaya tersebut terlalu tinggi dibanding negara lain seperti India.
Menurutnya, negara harus hadir memberikan pelayanan yang lebih ramah dan melindungi warga negara Indonesia di luar negeri tanpa mempersulit proses administrasi.
“Perubahan aturan ini tidak akan membuat negara lemah. Justru negara akan menjadi lebih baik karena hadir melindungi warga negaranya,” pungkas Mafirion (red)

Berita terkait