GRESIK, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro mengingatkan seluruh anggota DPR RI agar lebih bijak menggunakan media sosial. Menurutnya, di era digital setiap unggahan memiliki konsekuensi etik dan hukum sehingga tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Agung usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polres Gresik, Jawa Timur, Senin (20/7/2026).
Agung mengatakan ruang digital kini telah menjadi bagian dari ruang publik. Karena itu, kebebasan berekspresi yang dimiliki anggota DPR harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan kepatuhan terhadap etika.
“Kami juga selalu menekankan kepada Anggota DPR untuk bijak di dalam bermedia sosial, karena ruang dunia maya ini juga sangat sensitif,” ujar Agung.
Politisi Fraksi Partai Golkar dari Dapil Jateng IX itu mengibaratkan media sosial sebagai ruang yang dapat membawa dampak besar terhadap seseorang. Jika dahulu masyarakat mengenal pepatah ‘mulutmu harimaumu’, kini hal yang sama juga berlaku bagi aktivitas di dunia digital.
“Dulu orang tua kita menyampaikan, mulutmu adalah harimaumu. Di ruang digital dunia maya ini, jari jemarimu bisa menjadi harimaumu yang setiap saat bisa menerkam. Jadi bijaklah di dalam bermedia sosial,” tegasnya.
Agung menekankan bahwa setiap tulisan, komentar, maupun unggahan di media sosial harus memiliki dasar pemikiran yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital bukan berarti tanpa batas.
“Apa pun yang ditulis di situ, secara latar belakang pemikiran maupun maksud dan tujuannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bebas tanpa batas,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, MKD juga memberikan sosialisasi kepada jajaran Polres Gresik mengenai hak imunitas anggota DPR RI.
Agung menjelaskan hak imunitas diberikan untuk melindungi anggota DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, ia menegaskan bahwa hak imunitas tidak dapat dijadikan tameng untuk melakukan pelanggaran hukum atau menyerang kehormatan pihak lain.
“Hak imunitas itu diberikan batasan-batasan, sepanjang tidak melanggar martabat maupun kehormatan orang lain, kelompok ataupun lembaga. Kalau melanggar martabat dan kehormatan orang maupun lembaga, tentu bisa dipidana,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, MKD berharap terbangun pemahaman yang sama mengenai batasan hak imunitas anggota DPR RI sekaligus memperkuat budaya etika, baik saat menjalankan tugas kedewanan maupun ketika berkomunikasi di ruang digital (red)

Berita terkait