JAKARTA, BERITA SENAYAN – Maju Perempuan Indonesia (MPI) meminta Komisi II DPR RI menjalankan proses penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia secara transparan dan konsisten dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah diumumkan kepada publik. Organisasi tersebut menilai perubahan dari hasil pemeringkatan tanpa penjelasan yang memadai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap proses seleksi pejabat negara.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Lena Maryana Mukti, dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

MPI menyoroti bahwa berdasarkan hasil fit and proper test calon Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026–2031, Wahidah Suaib menempati posisi sebagai calon PAW setelah sembilan anggota terpilih.

Namun, menurut MPI, dalam pidato penyampaian hasil pada Rapat Paripurna DPR RI, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menyebutkan secara eksplisit nama calon PAW Ombudsman. Karena itu, organisasi tersebut meminta agar keputusan akhir tidak menyimpang dari hasil yang sebelumnya telah diumumkan Komisi II DPR RI kepada publik.

“Proses yang transparan dan konsisten dengan pernyataan publik tersebut adalah prasyarat mutlak bagi legitimasi keputusan Komisi II,” demikian pernyataan MPI dalam rilisnya.

MPI menilai mekanisme pengisian PAW selama ini telah memiliki preseden yang jelas, yakni berdasarkan urutan hasil pemeringkatan sebagaimana diterapkan pada sejumlah lembaga negara independen, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Karena itu, organisasi tersebut mengingatkan bahwa perubahan mekanisme tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan tata kelola kelembagaan.

Selain menyoroti aspek transparansi, MPI juga menegaskan pentingnya menjaga komitmen terhadap kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Konvensi CEDAW, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), RPJPN 2025–2045, serta Asta Cita Presiden Prabowo.

MPI berpandangan bahwa keputusan yang menghormati hasil seleksi dan prinsip afirmasi akan memperkuat kepercayaan publik terhadap DPR RI sebagai lembaga yang menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum.

Koordinator MPI, Lena Maryana Mukti, juga meminta Presiden Republik Indonesia ikut mengawasi proses PAW Ombudsman agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, keputusan yang berlandaskan hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak politik perempuan akan menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memperkuat demokrasi yang inklusif (red)