JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti dugaan skandal pemalsuan riset oleh warga negara Indonesia dalam forum ilmiah internasional yang dinilai mencoreng reputasi akademik Indonesia di mata dunia.
Kasus tersebut mencuat dalam konferensi International Society for Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Kopenhagen, Denmark, setelah dugaan penggunaan data penelitian palsu dibongkar oleh peneliti Indonesia yang hadir dalam forum tersebut.
“Manipulasi data, klaim identitas akademik palsu, atau bahkan rekayasa penelitian menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan karya ilmiah fiktif merupakan pelanggaran berat terhadap etika akademik,” tegas Lalu Hadrian di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Politikus Fraksi PKB itu menilai praktik riset palsu tidak hanya merusak kredibilitas perguruan tinggi dan penelitian nasional, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan dunia internasional terhadap akademisi Indonesia.
Karena itu, Lalu Hadrian mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus tersebut.
“Pengusutan tuntas diperlukan agar reputasi para peneliti profesional Indonesia lainnya tidak ikut layu di kancah internasional,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen atau penipuan dalam praktik penelitian tersebut.
Menurutnya, pelaku harus diberikan sanksi tegas agar menjadi efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Skandal tersebut pertama kali viral setelah diungkap peneliti Wa Ode Dwi Daningrat yang menghadiri langsung konferensi ISPPD pada 17–21 Mei 2026. Dugaan itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah ulang oleh peneliti dan dosen Ida Bagus Mandhara Brasika.
Dalam temuan tersebut, sekelompok periset asal Indonesia diduga menampilkan hasil penelitian fiktif dengan data yang tidak valid untuk memperoleh dana hibah internasional.
Lalu Hadrian berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi besar terhadap sistem pengawasan riset nasional, termasuk memperketat verifikasi publikasi ilmiah dan penguatan etika akademik di lingkungan perguruan tinggi maupun lembaga penelitian Indonesia (red)

Berita terkait