JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota DPR RI Anis Byarwati menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD menjadi langkah penting untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam politik nasional.
Menurut Anis, putusan MK yang disertai sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan harus dimaknai sebagai dorongan agar partai lebih serius melakukan kaderisasi politik perempuan.
“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu,” ujar Anis di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Politisi Fraksi PKS itu menegaskan demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terpenuhinya angka keterwakilan perempuan secara formal, tetapi juga harus memastikan hadirnya perempuan yang memiliki kapasitas dan integritas dalam pengambilan kebijakan publik.
“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” lanjutnya.
Anis menilai tantangan terbesar saat ini bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan pemimpin perempuan berkualitas dan kompetitif.
Ia juga mengingatkan agar penerapan sanksi terhadap partai politik dilakukan secara proporsional agar tidak mengurangi kualitas demokrasi elektoral dan pilihan politik masyarakat di daerah pemilihan tertentu.
“Namun, sanksi tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,” katanya.
Legislator dari Dapil Jakarta Timur itu berharap putusan MK menjadi momentum memperkuat kualitas demokrasi sekaligus mendorong kaderisasi perempuan secara berkelanjutan di internal partai politik (red)

Berita terkait