JAKARTA, BERITA SENAYANMajelis Kehormatan DPP Partai Gerindra memperingatkan anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi akan langsung dipecat apabila kembali melakukan pelanggaran setelah aksinya bermain game dan merokok saat rapat viral di media sosial.

Peringatan tersebut disampaikan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang digelar di Jakarta Selatan pada Jumat sore (15/5/2026).

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” ujar pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman saat membacakan amar putusan.

Majelis Kehormatan menegaskan sanksi pemecatan akan dijatuhkan apabila Syahri kembali melakukan tindakan yang dinilai mencoreng nama partai maupun lembaga legislatif.

Dalam sidang tersebut, anggota Majelis Kehormatan Yunico S menyatakan Syahri terbukti melanggar Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra terkait kewajiban menjaga nama dan kehormatan partai.

Kasus itu bermula dari viralnya video yang memperlihatkan Syahri bermain game sambil merokok saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Jember.

Usai menjalani sidang, politisi muda Gerindra tersebut mengaku menyesal dan menerima putusan partai.

“Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf,” ujar Syahri kepada wartawan.

Pria berusia 25 tahun itu juga mengklaim tindakan tersebut baru pertama kali dilakukan dan menyebutnya sebagai bentuk kekhilafan.

“Khilaf aja saya sebagai manusia biasa. Baru pertama melakukan,” katanya.

Sidang etik tersebut menjadi bagian dari upaya internal Partai Gerindra dalam menjaga disiplin kader dan citra partai di ruang publik (red)