JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan negara tidak boleh mengabaikan kesejahteraan guru karena pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi pemerintah.

Menurut Firman, kesejahteraan tenaga pendidik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pendidikan nasional. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak-hak guru, termasuk penghidupan yang layak.

“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu merujuk Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Selain itu, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 juga mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Firman juga menyinggung Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.

Firman menjelaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menempatkan guru sebagai pendidik profesional sekaligus agen pembelajaran yang wajib mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan layak dari negara.

Menurutnya, berbagai gugatan dan aspirasi organisasi guru ke Mahkamah Konstitusi maupun DPR RI selama ini muncul karena masih banyak persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk status guru honorer dan keterbatasan anggaran pendidikan.

Meski demikian, Firman menilai persoalan tersebut lebih disebabkan implementasi kebijakan dan kemampuan fiskal negara yang belum optimal.

Ia mengungkapkan sebagian besar alokasi anggaran pendidikan selama ini terserap untuk belanja pegawai negeri sipil, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga pembangunan infrastruktur pendidikan.

Akibatnya, ruang fiskal untuk pengangkatan guru honorer baru maupun peningkatan tunjangan guru masih terbatas.

“Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mem-PNS-kan semua honorer tanpa seleksi karena itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit system,” katanya.

Firman berharap pemerintah dapat mempercepat pengangkatan guru dan dosen serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik demi memperkuat kualitas pendidikan nasional di masa mendatang (red)