JAKARTA, BERITA SENAYAN – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, menegaskan revisi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Daniel, perubahan regulasi diperlukan karena adanya perkembangan ketatanegaraan serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu diakomodasi dalam tata kelola pemerintahan Aceh.

“Fraksi PKB memandang perubahan UU Pemerintahan Aceh ini sebagai upaya memperkuat kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam kerangka NKRI. Setiap perubahan harus tetap berorientasi pada penguatan perdamaian, peningkatan kesejahteraan rakyat, serta penegasan karakter otonomi khusus Aceh,” kata Daniel Johan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6/2026).

Daniel menyoroti pentingnya memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang menghambat pembangunan daerah. Ia menilai pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota perlu diberikan ruang lebih luas dalam menyusun kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Selain itu, Fraksi PKB juga mendorong penguatan kelembagaan gampong (desa) dan peran keuchik sebagai ujung tombak pelayanan publik di Aceh. Menurut Daniel, pelayanan masyarakat harus benar-benar dirasakan langsung hingga tingkat akar rumput.

“Pelayanan publik harus benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, penguatan kelembagaan gampong menjadi bagian penting dalam memperkokoh otonomi khusus Aceh,” ujarnya.

Dalam sektor ekonomi, Daniel mendukung pemberian kewenangan lebih besar kepada Aceh untuk mengelola sumber daya alam, investasi, perdagangan, hingga pengelolaan pelabuhan dan bandara. Namun, ia mengingatkan seluruh kebijakan tersebut tetap harus berjalan sesuai koridor konstitusi nasional.

Daniel juga mengingatkan pentingnya keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sebagai instrumen utama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan kesehatan, dan perluasan akses pendidikan di wilayah tersebut.

Pada sektor pendidikan, PKB menilai Dayah atau pesantren khas Aceh harus mendapat penguatan lebih konkret karena memiliki peran penting dalam pembentukan karakter generasi muda Aceh.

“PKB menilai keberadaan Dayah menjadi pilar penting bagi pembentukan karakter generasi muda Aceh. Keberadaannya harus lestari di mana pemerintah harus hadir mendampingi pengembangan Dayah di pelosok Aceh,” tegas Daniel.

Tak hanya itu, revisi UU Pemerintahan Aceh juga akan menyentuh aspek politik lokal, termasuk penyesuaian aturan pencalonan kepala daerah dan keberadaan partai politik lokal sesuai putusan MK terbaru.

Daniel berharap revisi UU tersebut mampu memperkuat demokrasi lokal yang lebih adil, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan rakyat Aceh.

“Kami berharap iklim demokrasi di Aceh dapat berjalan jujur, adil, dan memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi warga,” pungkasnya (red)