JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, dana otsus harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Hal itu disampaikan Daniel menyusul keputusan Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Daniel menegaskan keberlanjutan Dana Otsus Aceh memiliki peran strategis dalam mendukung pengentasan kemiskinan, pembangunan fasilitas kesehatan, serta peningkatan kualitas pendidikan di Serambi Mekkah.
“Dana Otsus merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh. Karena itu pengelolaannya harus diawasi secara ketat agar benar-benar tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat,” kata Daniel Johan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6/2026).
Politisi PKB itu menilai revisi UU Pemerintahan Aceh harus mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus menjaga semangat perdamaian dan kekhususan Aceh dalam bingkai NKRI.
Selain soal dana otsus, Daniel juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan gampong dan pelayanan publik di tingkat desa agar pembangunan lebih menyentuh masyarakat bawah.
Ia menyebut pemerintah pusat perlu memberikan ruang lebih besar kepada Pemerintah Aceh dalam mengelola sumber daya alam, investasi, perdagangan, hingga pengembangan ekonomi daerah secara mandiri.
“Pelayanan publik harus benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu penguatan kelembagaan gampong menjadi bagian penting dalam memperkokoh otonomi khusus Aceh,” ujarnya.
Dalam sektor pendidikan, Daniel turut mendorong penguatan Dayah atau pesantren khas Aceh sebagai bagian penting dari identitas budaya dan pembentukan karakter generasi muda Aceh.
Menurutnya, revisi UU Pemerintahan Aceh juga harus mampu memperkuat demokrasi lokal yang lebih partisipatif dan sesuai dengan dinamika ketatanegaraan terbaru, termasuk penyesuaian terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami berharap revisi ini mampu memperkuat kesejahteraan rakyat, memperkokoh perdamaian, dan menjaga karakter otonomi khusus Aceh secara berkelanjutan,” pungkasnya (red)

Berita terkait