JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Oleh Soleh, menilai rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan pencantuman nomor ponsel pada akun media sosial dapat menjadi langkah efektif untuk menekan penyebaran hoaks dan aktivitas akun anonim.

Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan saat ini masih dalam tahap pembahasan serta konsultasi publik.

Oleh Soleh menilai aturan ini penting untuk memperkuat tanggung jawab pengguna media sosial dalam menyebarkan informasi di ruang digital.

“Pencantuman nomor ponsel penting agar setiap pemilik akun bertanggung jawab atas setiap pesan atau informasi yang disampaikan di media sosial,” ujar Oleh Soleh, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan, banyaknya penyalahgunaan media sosial selama ini terjadi karena maraknya akun anonim yang digunakan untuk menyebarkan disinformasi, ujaran kebencian, hingga penipuan digital.

Menurutnya, dengan adanya identitas yang lebih jelas melalui nomor ponsel, ruang gerak akun palsu maupun buzzer yang menyebarkan konten negatif dapat diminimalisir.

“Dengan adanya identitas yang lebih jelas, maka tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial,” katanya.

Meski mendukung, Oleh Soleh mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi warga negara.

Ia berharap regulasi yang tengah disusun Komdigi dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab tanpa menimbulkan persoalan baru di ruang publik (red)