JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ada satu pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI pada 22 September 2026 yang seharusnya tidak lewat begitu saja. Ketika menjelaskan polemik pemilihan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Nasaruddin mengaku kaget dengan persoalan yang muncul dan menyatakan bahwa dirinya merasa “kebobolan”. Ia bahkan mengatakan bahwa selama berada di Kementerian Agama, baru kali itu dirinya menghadapi persoalan seperti ini. Ia juga mengakui adanya kelemahan dalam proses yang berjalan dan menyatakan akan mengevaluasi aturan pemilihan rektor.
Pernyataan tersebut penting karena datang bukan dari pihak yang sedang melakukan demonstrasi, bukan dari mahasiswa, dan bukan pula dari kelompok yang menolak hasil pemilihan. Pernyataan itu datang dari Menteri Agama sendiri sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan rektor PTKN.
Karena itu, istilah “kebobolan” seharusnya dibaca sebagai tanda bahwa ada sesuatu dalam mekanisme tata kelola pemilihan rektor yang perlu diperiksa kembali. Tetapi satu hal harus ditegaskan: mengakui adanya kelemahan proses tidak otomatis berarti mengakui adanya permainan atau pelanggaran oleh orang tertentu. Dugaan semacam itu tetap membutuhkan pembuktian.
Namun, justru di sinilah pertanyaan publik menjadi penting: kalau Menteri sendiri merasa kebobolan, di titik mana sistem itu kebobolan? Siapa yang mengawasi prosesnya? Dan bagaimana memastikan agar kebobolan yang sama tidak terjadi untuk kedua kalinya dalam proses pemilihan rektor UINSA yang baru?
Pertanyaan itu kini menjadi semakin aktual karena proses penjaringan kembali telah dimulai. Pendaftaran bakal calon rektor UINSA periode 2026–2030 ditutup pada 2 Oktober 2026 dengan 15 guru besar tercatat sebagai bakal calon. Setelah itu proses memasuki tahap verifikasi administrasi dan tahapan penjaringan berikutnya. Perhatian publik tidak boleh hanya tertuju pada 15 nama tersebut, tetapi juga pada mekanisme yang akan membawa 15 nama menjadi tiga nama dan akhirnya menjadi satu rektor definitif.
Di sinilah metafora “Londo Ireng” menjadi relevan sebagai bahasa kritik. Dalam sejarah politik Indonesia, “Londo Ireng” dapat dipahami sebagai metafora tentang kekuasaan yang bekerja dari dalam: bukan kekuatan asing yang datang dari luar, melainkan mekanisme internal yang justru dapat menggerogoti institusi dari dalam.
Dalam konteks UINSA, istilah ini tentu tidak boleh digunakan untuk menuduh individu tertentu tanpa bukti. Ia lebih tepat digunakan untuk menunjuk kemungkinan adanya praktik, kepentingan, atau mekanisme internal yang tidak terlihat oleh publik tetapi dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan. Dan justru karena itulah Komisi VIII DPR RI perlu mengawasi bukan hanya apa yang terjadi di Surabaya, tetapi juga bagaimana proses berjalan di Jakarta.
Kebobolan Jilid Pertama Harus Menjadi Pelajaran
Polemik sebelumnya memperlihatkan adanya kesenjangan antara legitimasi administratif dan penerimaan sivitas akademika. Komisi VIII pada 22 September 2026 menilai kegaduhan di UINSA telah mengganggu proses perkuliahan dan berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan mahasiswa dan sivitas akademika. Komisi tersebut kemudian meminta Menteri Agama mengambil langkah terhadap kepemimpinan UINSA dan memberikan tenggat satu minggu sebelum kemungkinan pembentukan Panja.
Menariknya, Menteri Agama sendiri tidak menutup mata terhadap persoalan regulasi. Dalam rapat tersebut, Nasaruddin menyatakan akan mengevaluasi aturan pemilihan rektor dan mengakui bahwa ia belum secara khusus mendalami seluruh aturan yang digunakan selama ini. Ia bahkan mengatakan bahwa persoalan UINSA membuat dirinya perlu “mempreteli satu per satu” mekanisme yang ada. Ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh.
Sebab, jika mekanisme yang sama digunakan kembali tanpa pemeriksaan terhadap titik-titik kelemahannya, maka pertanyaan publik akan tetap sama: apa yang berubah selain nama-nama calon?
Dalam teori tata kelola, akuntabilitas bukan sekadar kewajiban memberikan hasil, tetapi juga kewajiban menjelaskan proses yang menghasilkan keputusan. Mark Bovens menjelaskan akuntabilitas sebagai relasi antara aktor dan forum, di mana aktor wajib memberikan penjelasan dan pembenaran atas tindakannya serta dapat menghadapi pertanyaan dan konsekuensi atas tindakannya (Bovens 2007, 450–453). Pemilihan rektor yang akuntabel tidak cukup hanya menghasilkan keputusan yang sah secara administratif. Prosesnya juga harus dapat dijelaskan.
Lima Belas Nama Bacarek, Bukan Jaminan Transparansi
Saat ini terdapat 15 bakal calon rektor, pertanyaan publik seharusnya bukan: siapa yang paling kuat? Siapa yang paling dekat dengan Menteri? Atau siapa yang akan masuk tiga besar? Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: bagaimana 15 nama itu akan dinilai? Berapa bobot rekam jejak? Bagaimana visi dan misi dinilai? Bagaimana integritas dan pengalaman kepemimpinan diverifikasi? Bagaimana penilaian Senat dilakukan? Bagaimana proses pada tingkat Kementerian Agama berlangsung setelah nama-nama dari kampus dikirimkan? Siapa yang menjadi penilai? Bagaimana potensi konflik kepentingan dicegah? Dan, ketika tiga nama akhirnya muncul, apa dasar objektif yang membuat ketiganya dipilih?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses pemilihan. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari prinsip transparansi. Transparansi tidak berarti semua dokumen internal harus dibuka tanpa batas. Transparansi berarti bahwa kriteria, prosedur, kewenangan, dan alasan keputusan dapat dijelaskan secara rasional kepada pihak yang berkepentingan. Suchman menunjukkan bahwa legitimasi organisasi dibangun bukan hanya melalui kepatuhan formal, tetapi juga melalui penerimaan sosial terhadap cara organisasi menjalankan kewenangannya (Suchman 1995, 574–576).
Masalahnya bukan berapa banyak bakal calon yang mendaftar. Dari 12 menjadi 15 pun belum tentu membuat proses lebih transparan. Yang menentukan adalah apakah publik dapat memahami bagaimana 15 nama tersebut diproses secara adil hingga menjadi tiga nama.
Jangan Sampai “Londo Ireng” Bekerja dalam Ruang Gelap
Kekhawatiran terbesar bukanlah bahwa Kementerian Agama akan melakukan sesuatu yang salah. Justru karena kewenangan Kementerian Agama sangat besar, maka prosesnya membutuhkan mekanisme pengawasan yang semakin kuat. Apalagi Menteri Agama sendiri telah mengakui adanya kelemahan proses dan menyatakan akan mengevaluasi regulasi pemilihan rektor.
Pada titik inilah metafora “Londo Ireng” mendapatkan makna yang lebih substantif. Ia tidak harus berarti “orang jahat di dalam Kementerian”. Ia dapat dibaca sebagai ruang gelap dalam birokrasi, yaitu ruang ketika keputusan penting dapat berlangsung tanpa pengetahuan memadai dari publik, tanpa penjelasan yang cukup, atau tanpa mekanisme pengawasan yang efektif.
Jika ruang gelap itu tidak dibenahi, siapa pun yang menduduki kursi rektor nantinya akan menghadapi persoalan legitimasi yang sama. Dan ini bukan hanya persoalan UINSA. Pemilihan rektor PTKN menyangkut tata kelola pendidikan tinggi keagamaan negeri secara lebih luas. Ketika mekanismenya dipertanyakan di satu kampus, evaluasi terhadap desain regulasinya menjadi relevan secara kelembagaan.
Plt Rektor dan Pertanyaan tentang Independensi Proses
Persoalan berikutnya adalah posisi Amien Suyitno. Setelah Akhmad Muzakki diberhentikan sebagai Rektor UINSA, Menteri Agama menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno sebagai Plt Rektor. Penunjukan tersebut dijelaskan Kementerian Agama sebagai langkah sementara sampai rektor baru dilantik. Kementerian Agama juga menegaskan bahwa percepatan pemilihan rektor tetap harus mengikuti tahapan formal yang ditentukan regulasi. Bahkan Amien Suyitno sendiri menyatakan bahwa proses tidak dapat dilakukan dengan melewati tahapan yang telah ditentukan.
Persoalannya bukan apakah posisi Plt tersebut otomatis ilegal atau merupakan konflik kepentingan. Kesimpulan semacam itu terlalu jauh tanpa pemeriksaan fakta dan dasar hukum yang lengkap. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: apakah mekanisme pengawasan yang memadai tersedia ketika seorang pejabat regulator sekaligus menjalankan fungsi sebagai pimpinan sementara perguruan tinggi yang sedang berada dalam proses pemilihan rektor?
Pertanyaan ini sah diajukan karena hukum administrasi pemerintahan sendiri menempatkan konflik kepentingan dan objektivitas sebagai bagian penting dalam penggunaan kewenangan. Pasal 24 UU Nomor 30 Tahun 2014, misalnya, mensyaratkan bahwa diskresi harus memenuhi tujuan, tidak bertentangan dengan peraturan, sesuai AUPB, berdasarkan alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik.Jaminan independensi dan transparansi justru harus diperkuat, bukan diasumsikan telah ada.
Masih Adakah “LONDO IRENG” di dalam Komsel
Pertanyaan berikutnya justru harus diarahkan kepada Komisi Seleksi (Komsel) yang dibentuk Menteri Agama: setelah Menteri mengaku “kebobolan” dalam proses sebelumnya, apakah sistem baru benar-benar mampu memastikan bahwa “Londo Ireng”—dalam pengertian metaforis sebagai kepentingan internal, jejaring kekuasaan, atau pengaruh birokratik yang tidak terlihat—tidak kembali bekerja dari dalam?
Membentuk Komsel baru memang dapat menjadi langkah korektif, tetapi pergantian nama lembaga tidak otomatis menghilangkan potensi konflik kepentingan. Yang harus dipastikan bukan hanya siapa yang duduk di dalam Komsel, melainkan siapa yang memiliki hubungan struktural, kewenangan, atau kepentingan terhadap proses yang sedang dinilai.
Pertanyaan yang lebih substantif adalah: mungkinkah Komsel bekerja secara independen apabila sebagian anggotanya masih merupakan pejabat struktural Kementerian Agama yang berada dalam rantai birokrasi yang sama dengan regulasi dan kebijakan pemilihan rektor? Ini bukan tuduhan bahwa mereka pasti tidak objektif. Justru sebaliknya, ini adalah persoalan desain kelembagaan.
Dalam teori konflik kepentingan, persoalan tidak selalu muncul karena seseorang telah menggunakan kewenangannya secara salah; potensi konflik saja sudah dapat mengganggu persepsi dan kepercayaan terhadap independensi suatu proses. Thompson menyebut bahwa konflik kepentingan menjadi problem etis ketika kepentingan sekunder berpotensi memengaruhi pertimbangan profesional yang seharusnya didasarkan pada kepentingan utama (Thompson 2005, 574–576).
Apalagi Komsel akan berada pada posisi yang sangat menentukan: menilai para bakal calon, membaca rekam jejak, mempertimbangkan kompetensi, dan pada akhirnya membantu menghasilkan konfigurasi kandidat yang akan menentukan masa depan UINSA. Karena itu, independensi Komsel harus dijamin sejak awal, bukan baru dipertanyakan setelah hasilnya keluar.
Jika ada anggota Komsel yang memiliki hubungan langsung dengan proses regulasi, pembinaan, atau pengambilan keputusan sebelumnya yang sedang dievaluasi, mekanisme recusal atau abstain dapat menjadi pilihan yang wajar. Dalam tata kelola yang baik, mengundurkan diri dari proses penilaian pada bagian tertentu bukan berarti mengakui kesalahan, melainkan justru bentuk kehati-hatian untuk menjaga integritas proses.
Pertanyaannya kemudian: apakah pejabat struktural Kemenag yang berada di dalam Komsel perlu abstain, atau bahkan digantikan oleh pihak yang lebih independen? Jawabannya sebaiknya tidak dibuat secara otomatis terhadap semua pejabat. Yang lebih tepat adalah dilakukan pemetaan konflik kepentingan terhadap setiap anggota Komsel. Mereka yang tidak memiliki hubungan dengan calon, tidak terlibat dalam proses sebelumnya, dan tidak mempunyai kepentingan langsung dapat tetap menjalankan tugasnya.
Sebaliknya, apabila terdapat hubungan struktural, personal, atau kewenangan yang secara objektif berpotensi memengaruhi penilaian, mekanisme abstain atau penggantian sementara oleh anggota yang lebih independen layak dipertimbangkan. Prinsipnya sederhana: semakin besar kewenangan seseorang terhadap proses, semakin tinggi pula standar independensi yang harus dibuktikan.
Setelah Menteri Agama menyatakan dirinya pernah “kebobolan”, pertanyaan publik bukan lagi sekadar “siapa yang duduk di Komsel?”, tetapi “siapa yang mengawasi Komsel?” Transparansi tidak cukup dengan mengumumkan nama anggota Komsel. Perlu ada deklarasi konflik kepentingan, kriteria penilaian yang jelas, mekanisme recusal, dokumentasi proses, dan pertanggungjawaban atas keputusan.
Jika semua itu dilakukan, maka metafora “Londo Ireng” tidak lagi menjadi tuduhan yang mencari sosok, tetapi menjadi peringatan agar tidak ada ruang gelap dalam proses pemilihan rektor. Justru di situlah ukuran apakah Kemenag benar-benar belajar dari “kebobolan” sebelumnya: bukan dengan menjamin bahwa tidak ada kesalahan, tetapi dengan membangun sistem yang membuat kesalahan, intervensi, dan konflik kepentingan semakin sulit terjadi.
Komisi VIII Jangan Hanya Mengawasi Surabaya
Di sinilah peran Komisi VIII menjadi penting. Pengawasan tidak semestinya hanya berhenti pada apa yang tampak di Surabaya: aksi mahasiswa, dinamika sivitas akademika, dan persoalan kelembagaan. Jika yang hendak dicari adalah akar persoalan, maka proses pengambilan keputusan di tingkat Kementerian Agama juga harus dapat diperiksa.
Komisi VIII sendiri telah menyatakan bahwa apabila persoalan kepemimpinan UINSA tidak diselesaikan dalam waktu satu minggu sejak 22 September, komisi akan membentuk Panja untuk mendalami proses pemilihan dan pengangkatan rektor. Kini, ketika proses penjaringan 15 bakal calon telah berlangsung, publik berhak bertanya: apakah janji pengawasan tersebut akan diterjemahkan menjadi mekanisme pengawasan yang konkret?
Panja, apabila dibentuk, semestinya tidak diarahkan untuk menentukan siapa yang harus menjadi rektor. Panja seharusnya menjalankan fungsi pengawasan: memeriksa prosedur, meminta penjelasan tentang regulasi, menelusuri mekanisme pengambilan keputusan, dan memastikan bahwa proses pemilihan tidak membuka ruang bagi konflik kepentingan maupun intervensi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan cara seperti itu, DPR tidak menjadi “penentu rektor”, tetapi menjadi pengawas agar proses penentuan rektor berlangsung sesuai prinsip tata kelola pemerintahan dan pendidikan tinggi yang baik. Yang Perlu Diawasi Bukan Nama, tetapi Proses Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA tidak seharusnya diarahkan pada siapa dari 15 bakal calon yang harus menjadi rektor. Itu bukan inti persoalannya. Yang harus diawasi adalah prosesnya.
Pertama, pastikan seluruh 15 bakal calon memperoleh perlakuan yang setara, dengan kriteria dan tahapan yang dapat dijelaskan secara terbuka. Kedua, jelaskan mekanisme penyaringan dari 15 menjadi tiga nama, termasuk dasar penilaian dan pihak yang berwenang melakukan penilaian. Ketiga, pastikan tidak ada keputusan strategis yang memengaruhi proses pemilihan dilakukan secara diam-diam atau tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Keempat, evaluasi regulasi pemilihan rektor sebagaimana telah dijanjikan Menteri Agama dan diminta dalam forum Komisi VIII, terutama pada titik-titik yang selama ini menimbulkan ketidakjelasan atau perbedaan tafsir. Kelima, jika Komisi VIII menilai diperlukan pendalaman lebih lanjut, gunakan mekanisme Panja untuk menguji proses secara institusional, bukan untuk menentukan pemenang.
“Londo Ireng” tidak perlu dicari sebagai sosok. Ia harus dicari sebagai celah sistem. Jika celah itu ditutup dengan transparansi, akuntabilitas, dokumentasi, dan pengawasan, maka siapa pun yang menjadi rektor akan memiliki fondasi legitimasi yang lebih kuat.
Sebaliknya, apabila proses kembali berlangsung dalam ruang yang sulit diawasi, pergantian nama tidak akan otomatis menyelesaikan persoalan kepercayaan. Persoalan UINSA bukan hanya tentang siapa yang duduk di kursi rektor. Ini tentang apakah mekanisme pemilihan rektor masih mampu dipercaya oleh mereka yang harus hidup di bawah kepemimpinan tersebut.
Menteri Agama sudah mengatakan dirinya “kebobolan”. Kini yang diperlukan bukan mencari kambing hitam, melainkan memastikan dari mana kebocoran itu terjadi dan bagaimana menutupnya. Komisi VIII telah membuka pintu pengawasan. Kementerian Agama memiliki kesempatan memperbaiki regulasi. UINSA memiliki kesempatan membangun kembali kepercayaan.
15 bakal calon rektor kini menjadi ujian pertama. Bukan ujian bagi siapa yang akan menang. Melainkan ujian apakah sistem pemilihan rektor UINSA benar-benar telah belajar dari apa yang disebut Menteri Agama sendiri sebagai “kebobolan”. Jika ya, maka 15 bakal calon adalah awal dari pemulihan. Jika tidak, maka pergantian nama hanya akan menjadi pergantian wajah—sementara persoalan tata kelola tetap berada di tempat yang sama.
Sebab yang harus diawasi bukan hanya Surabaya. Yang harus diawasi adalah seluruh proses, termasuk ketika keputusan itu bergerak dari Surabaya menuju Jakarta (red)
*Suhermanto Ja’far, Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya

Berita terkait