JAKARTA, BERITA SENAYAN — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB Marwan Jafar meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen di tengah masih ditemukannya persoalan dalam sektor jasa keuangan.
Menurut Marwan, regulator tidak cukup hanya menerbitkan aturan dan menjalankan program literasi. OJK juga perlu memastikan hak masyarakat benar-benar terlindungi ketika menghadapi persoalan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Sejauh ini OJK belum sepenuhnya maksimal dalam melindungi konsumen. Maraknya kasus investasi ilegal dan pinjol ilegal menunjukkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan masih perlu diperkuat,” ujar Marwan di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Marwan menilai konsumen merupakan bagian penting dalam keberlangsungan industri jasa keuangan. Karena itu, setiap lembaga keuangan wajib memberikan informasi yang benar, transparan dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Marwan Desak OJK Perkuat Penindakan PUJK
Marwan menyoroti kewajiban PUJK dalam memberikan informasi kepada konsumen. Menurutnya, masyarakat harus memperoleh penjelasan yang jelas, akurat dan jujur sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.
“PUJK wajib memberikan informasi yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Jika PUJK melanggar, OJK mesti memberikan sanksi lebih tegas karena konsumen adalah raja dan pemberi nyawa bagi kelangsungan usaha mereka,” tegas mantan Menteri Desa tersebut.
Ia menilai sanksi yang tegas diperlukan untuk memastikan aturan perlindungan konsumen tidak berhenti sebagai ketentuan administratif. Penegakan aturan juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Marwan mengakui OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi yang memperkuat posisi konsumen. Salah satunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Hak Gugat Institusional.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan perdata terhadap PUJK dalam rangka membela hak konsumen tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
“POJK 38/2025 ini penting karena memuat kewenangan OJK menggugat PUJK demi perlindungan konsumen. Namun, dalam praktiknya, seluruh proses pendampingan hingga penyelesaian gugatan oleh OJK harus benar-benar bebas biaya,” katanya.
Menurut Marwan, kewenangan tersebut perlu diimplementasikan secara efektif. Masyarakat yang menjadi korban persoalan layanan keuangan harus mendapatkan akses perlindungan yang mudah dan tidak menambah beban mereka.
Ia juga meminta OJK memastikan mekanisme perlindungan konsumen dapat bekerja ketika terjadi sengketa. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai bagaimana pengaduan diproses dan bagaimana penyelesaiannya dilakukan.
Marwan: Ukuran Keberhasilan OJK Ada di Masyarakat
Marwan mengatakan keberhasilan OJK dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi maupun program edukasi yang telah dibuat.
Menurutnya, ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar merasa aman dan mendapatkan perlindungan ketika menghadapi persoalan dalam menggunakan produk jasa keuangan.
“Boleh saja OJK menyatakan literasi sudah masif, tetapi parameter keberhasilan tetap pada respons konsumen. Apakah mereka sungguh-sungguh terlindungi secara optimal saat menghadapi masalah nyata atau tidak,” ucap Marwan.
Karena itu, ia meminta bidang penindakan dan edukasi perlindungan konsumen di OJK berjalan secara beriringan. Edukasi dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, sedangkan penindakan diperlukan ketika terdapat pelanggaran.
Marwan menilai kedua aspek tersebut harus diperkuat secara berkelanjutan agar kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga.
“Kami di Komisi XI DPR akan terus memantau dan mengevaluasi upaya serius bidang penindakan serta edukasi OJK. Evaluasi ini penting terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan,” tuturnya.
Ia menegaskan DPR akan mengawal implementasi kewenangan OJK, termasuk pelaksanaan Hak Gugat Institusional. Menurutnya, kewenangan regulator harus menghasilkan perlindungan yang konkret bagi masyarakat.
“OJK harus hadir sebagai perisai nyata bagi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan. Kami akan memastikan setiap kewenangan regulator benar-benar berdampak pada perlindungan rakyat,” pungkas Marwan.
Marwan berharap penguatan pengawasan, penindakan dan perlindungan konsumen dapat berjalan secara konsisten. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna produk jasa keuangan, tetapi juga memperoleh kepastian hak ketika menghadapi persoalan.
Bagi Marwan, keberadaan regulator pada akhirnya harus dapat dirasakan langsung oleh konsumen melalui pengawasan yang efektif, informasi yang transparan serta mekanisme penyelesaian masalah yang jelas (red)

Berita terkait