JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara berjenjang dari tingkat nasional hingga daerah guna menciptakan sistem politik yang lebih efektif dan stabil.

Politisi Partai NasDem itu menilai, pengaturan ambang batas yang terstruktur dapat menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan sistem kepartaian tanpa mengabaikan kualitas representasi politik.

“Parliamentary threshold itu wajib dipertahankan, tetapi juga perlu disusun secara lebih proporsional agar mampu memperkuat sistem politik kita,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Rifqinizamy menjelaskan, salah satu opsi yang diusulkan adalah skema berjenjang, di mana ambang batas berbeda di setiap level pemerintahan. Misalnya, 6 persen untuk tingkat nasional, 5 persen di provinsi, dan 4 persen di kabupaten/kota.

Menurutnya, pendekatan ini memungkinkan adanya keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan partai dan tetap terjaganya representasi politik di tingkat lokal.

Selain itu, ia juga membuka kemungkinan penerapan skema standar tunggal yang mengaitkan ambang batas nasional dengan keberlakuan kursi di daerah.

Namun, fokus utama dari usulan tersebut adalah menciptakan tata kelola politik yang lebih efisien, dengan jumlah partai yang tidak terlalu terfragmentasi.

“Dengan sistem yang lebih terukur, partai politik bisa menjalankan fungsi checks and balances secara lebih optimal,” jelasnya.

Rifqinizamy menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mendukung efektivitas pemerintahan ke depan, terutama dalam sistem presidensial yang membutuhkan stabilitas politik.

Ia berharap pembahasan lebih lanjut terkait ambang batas parlemen dapat menghasilkan formulasi terbaik yang mampu memperkuat demokrasi sekaligus menjaga kualitas representasi rakyat (red)