JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan bahwa kerusakan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan di satu wilayah, melainkan ancaman yang dampaknya dapat meluas hingga ke daerah lain. Ia mendesak pemerintah membenahi tata kelola hutan secara menyeluruh agar dampak kerusakan lingkungan tidak terus merugikan masyarakat.
Menurut Firman, hutan memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih besar daripada sekadar sumber komoditas ekonomi. Kerusakan kawasan hutan dapat menimbulkan dampak berantai, mulai dari penyebaran asap lintas wilayah hingga meningkatnya risiko banjir akibat kerusakan kawasan hulu.
“Karena hutan ini bukan milik satu daerah. Hutan Kalimantan yang terbakar, asapnya sampai ke Jawa. Hutan yang rusak di hulu, banjirnya sampai ke hilir,” ujar Firman di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menilai, karhutla yang terus berulang harus menjadi momentum evaluasi kebijakan pengelolaan hutan. Pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya melakukan pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga harus memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Firman menegaskan, pendekatan yang hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi berisiko mengabaikan fungsi hutan sebagai penyangga keseimbangan lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat.
“Nilai ekonominya dilihat hanya dari kayu, dari sawit, dari batu bara, dari nikel, emas dan mineral lainnya. Semangatnya hanya memanfaatkan, mengeksploitasi. Padahal hutan itu adalah aset terbesar negara, paru-paru dunia yang berkelanjutan, sumber kehidupan,” ungkap legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut.
Ingatkan Dampak Kerusakan Hutan Melampaui Batas Daerah
Firman menekankan bahwa dampak kerusakan hutan tidak berhenti di lokasi terjadinya kebakaran atau pembukaan lahan. Asap karhutla dapat menyebar ke wilayah lain, sementara kerusakan kawasan hulu berpotensi meningkatkan risiko banjir di daerah hilir.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hutan harus dipandang sebagai kepentingan bersama yang membutuhkan koordinasi dan kebijakan berkelanjutan. Pemerintah tidak bisa hanya mempertimbangkan dampak langsung di wilayah yang mengalami kerusakan, tetapi juga perlu memperhitungkan risiko terhadap masyarakat di daerah lain.
Firman menilai, hutan merupakan aset bangsa yang menopang kehidupan dan keseimbangan lingkungan. Karena itu, pengelolaannya tidak seharusnya semata-mata diukur berdasarkan nilai ekonomi dari hasil kayu, perkebunan, dan pertambangan.
Ia mengingatkan, karhutla berulang harus menjadi peringatan untuk mengevaluasi kebijakan yang selama ini diterapkan. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan kawasan hutan dan memastikan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Menurut Firman, pencegahan harus menjadi prioritas agar pemerintah tidak terus-menerus menghadapi persoalan yang sama setiap musim kemarau. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana hidrometeorologi.
Desak Evaluasi Perizinan Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan
Untuk mencegah kerusakan hutan terus berulang, Firman mendesak pemerintah mengevaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di kawasan hutan. Ia juga meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.
“Evaluasi total tata kelola, perizinan sawit dan tambang di kawasan hutan. Penegakan hukum yang adil dan tegas. Hilirnya, berdayakan masyarakat sekitar hutan. Jangan biarkan mereka miskin,” kata Firman.
Menurutnya, evaluasi perizinan harus diikuti pembenahan tata kelola hutan secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan pengawasan berjalan efektif agar pemanfaatan kawasan hutan tidak mengorbankan fungsi ekologis yang penting bagi kehidupan masyarakat.
Firman juga menyoroti perlunya pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan. Akses ekonomi yang memadai dinilai penting agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menegaskan, upaya mengatasi karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api dan penanganan darurat. Pemerintah harus membenahi akar persoalan melalui evaluasi kebijakan, pengawasan pemanfaatan hutan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti.
Firman berharap, pembenahan tata kelola hutan dapat mencegah kebakaran berulang dan mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang berdampak lintas wilayah. Dengan demikian, hutan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga tetap berfungsi sebagai penyangga kehidupan dan keseimbangan ekosistem bagi masyarakat Indonesia (red)

Berita terkait