JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menilai desakan ratusan guru besar agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya merupakan bentuk kecintaan terhadap negara. Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan tanggung jawab moral para akademisi dalam menyikapi persoalan etika dan kepemimpinan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Komarudin menyusul terbitnya surat terbuka Forum Guru Besar Indonesia bertajuk Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional. Surat tertanggal 19 Oktober 2026 itu berisi desakan agar Gibran mengundurkan diri setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pendidikan saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Itu kan penyampaian mereka tentang pertanggungjawaban mereka kepada kecintaan mereka kepada negara,” kata Komarudin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP itu menegaskan, proses politik yang telah berjalan tidak serta-merta menghilangkan persoalan yang menurutnya perlu dipertanggungjawabkan. Ia menilai setiap dugaan pelanggaran harus disikapi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Biar proses sudah dilaksanakan, sudah berjalan, tapi pelanggarannya tetap pelanggaran, makanya harus dihukum,” tegasnya.

Komarudin Sebut Desakan Guru Besar sebagai Tanggung Jawab Moral

Komarudin memandang surat terbuka yang ditandatangani ratusan guru besar tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan negara. Para akademisi, menurutnya, memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan pandangan mengenai etika, hukum, dan kepemimpinan publik.

Forum Guru Besar Indonesia dalam suratnya menyoroti tiga persoalan utama, yakni keteladanan dan etika bernegara, legitimasi kepemimpinan di mata generasi muda dan institusi pendidikan, serta potensi beban politik bagi Presiden Prabowo Subianto dan stabilitas nasional.

Forum tersebut juga meminta Gibran mengambil langkah yang mereka nilai dapat menjaga kehormatan lembaga kepresidenan dan etika kehidupan berbangsa. Desakan pengunduran diri itu disampaikan sebagai sikap moral para penandatangan, bukan sebagai keputusan hukum yang mewajibkan wakil presiden mundur.

Bagi Komarudin, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai sudah berlangsungnya proses politik atau telah dilantiknya seorang pejabat. Ia menekankan bahwa persoalan dugaan pelanggaran tetap perlu diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Kembali Menjadi Sorotan

Polemik tersebut berkaitan dengan putusan MK atas Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Perkara itu mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

MK juga menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden tersebut. Karena itu, putusan tersebut perlu dipahami sesuai amar dan pertimbangan hukumnya, bukan ditafsirkan sebagai keputusan yang memerintahkan Gibran mundur.

Sementara itu, Forum Guru Besar Indonesia menilai persoalan tersebut tetap menimbulkan pertanyaan moral mengenai keteladanan pejabat publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Atas dasar itu, mereka meminta agar pertimbangan etika tidak diabaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Desakan para guru besar kini menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai hubungan antara persyaratan administratif, putusan hukum, dan tanggung jawab moral pejabat negara. Komarudin menilai suara para akademisi tersebut berangkat dari kepedulian terhadap negara, sedangkan tindak lanjut atas persoalan yang dipersoalkan tetap harus memperhatikan kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku (red)