JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tidak hanya akan berfokus pada ambang batas, tetapi juga mencakup berbagai isu strategis, baik yang bersifat klasik maupun kontemporer.
Menurutnya, isu-isu tersebut merupakan kombinasi dari perdebatan lama yang terus berulang serta dinamika baru yang muncul, termasuk dampak dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
“BKD memetakan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya revisi undang-undang ini, kemudian mengkompilasi usulan-usulan yang berkembang di masyarakat,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, terdapat lima isu klasik yang hampir pasti kembali menjadi perdebatan, mulai dari sistem pemilu antara proporsional terbuka dan tertutup, ambang batas parlemen, ambang batas presiden, besaran kursi per daerah pemilihan, hingga metode konversi suara menjadi kursi.
Di sisi lain, sejumlah isu kontemporer juga menjadi perhatian, seperti keserentakan pemilu sesuai putusan MK Nomor 135, pemberantasan politik uang, hingga pemanfaatan sistem digital dalam proses pemilu untuk meminimalisir potensi konflik.
Tak hanya itu, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP juga masuk dalam agenda pembahasan, termasuk wacana pembentukan peradilan khusus pemilu.
“Saya termasuk yang mendorong sejak dulu agar ada peradilan khusus pemilu. Ini penting untuk penyelesaian sengketa yang lebih efektif,” tegasnya.
Doli juga menyinggung kemungkinan sinkronisasi regulasi antara pemilu dan pilkada, bahkan membuka peluang penyatuan kedua undang-undang tersebut dalam satu payung hukum, meskipun masih bergantung pada arah kebijakan politik ke depan.
Namun demikian, ia mengakui bahwa proses pembahasan di DPR belum berjalan optimal. Rapat internal yang seharusnya membahas naskah akademik dari Badan Keahlian DPR (BKD) justru ditunda tanpa kejelasan.
“Sampai kemarin harusnya ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD, tapi ditunda lagi. Saya tidak tahu kenapa sebabnya,” ungkapnya.
Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait jadwal ulang rapat tersebut, yang dinilai berpotensi menghambat percepatan pembahasan revisi UU Pemilu di DPR (red)

Berita terkait