JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Taufiq R. Abdullah, mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP). Desakan ini menguat menyusul penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.
Menurut Taufiq, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan data pribadi dan hak privasi masyarakat. Ia menilai penyalahgunaan teknologi untuk mengakses informasi tanpa hak bukan hanya persoalan keamanan digital, tetapi juga menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Penetapan tersangka tiga jenderal terkait dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih care terhadap keselamatan data. Harus ada konsolidasi yang serius terhadap berbagai pihak untuk melakukan perlindungan dan pengamanan data. Termasuk di dalamnya data pribadi,” ujar Taufiq di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital membuat risiko kebocoran dan penyalahgunaan informasi pribadi semakin besar. Data masyarakat saat ini dikelola oleh berbagai institusi pemerintah maupun swasta sehingga membutuhkan pengawasan yang kuat dan terkoordinasi.
Tanpa lembaga pengawas yang memiliki kewenangan jelas, menurut Taufiq, pelaksanaan perlindungan data pribadi berpotensi tidak berjalan optimal. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa informasi yang diserahkan kepada suatu institusi tidak diakses maupun digunakan tanpa dasar hukum.
Taufiq Desak Badan PDP Independen Punya Kewenangan Pengawasan
Taufiq menegaskan pembentukan Badan PDP bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan pada 17 Oktober 2022.
Dalam Pasal 58 UU PDP, penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan oleh sebuah lembaga yang ditetapkan Presiden. Sementara Pasal 59 dan Pasal 60 mengatur tugas serta kewenangannya, antara lain merumuskan kebijakan, mengawasi kepatuhan, menjatuhkan sanksi administratif, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
“Pemerintah jangan menunda-nunda pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi. Ini perintah Undang-undang sejak 4 tahun yang lalu. Dan faktanya, kita membutuhkan lembaga yang memiliki otoritas yang jelas untuk memastikan perlindungan data masyarakat,” ujar Taufiq.
Ia menekankan bahwa lembaga tersebut harus memiliki independensi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaan yang memadai. Pengawasan harus dapat menjangkau berbagai sektor, mulai dari institusi pemerintah, perusahaan, hingga penyelenggara sistem elektronik.
“Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi justru tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran. Karena itu, independensi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaannya harus benar-benar diperhatikan,” katanya.
Taufiq juga menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan UU PDP. Namun, ia meminta pemerintah memastikan pembentukan lembaga pengawas segera dituntaskan agar pelaksanaan perlindungan data pribadi memiliki institusi yang jelas.
Pembentukan Badan PDP Menunggu Perpres, Taufiq Minta Pemerintah Bergerak
Sebagai informasi, PP Nomor 33 Tahun 2026 telah diundangkan pada 16 Juli 2026 dan dijadwalkan mulai berlaku pada 16 Januari 2027. Sementara itu, pembentukan Badan PDP secara khusus membutuhkan Peraturan Presiden sebagaimana diamanatkan Pasal 58 UU PDP.
Perkembangan terbaru pada 4 November 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan bahwa rancangan Perpres pembentukan lembaga PDP telah memasuki tahap final dan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Artinya, proses pembentukan lembaga tersebut masih menunggu penyelesaian regulasi dan penetapan resmi.
Taufiq berharap lembaga tersebut nantinya mampu mengawasi kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, memeriksa dugaan pelanggaran, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi sendiri risiko penyalahgunaan data pribadi. Harus ada institusi yang bisa menjadi tempat pengaduan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Selain mendorong pembentukan Badan PDP, Taufiq meminta kasus dugaan penyadapan tersebut diusut secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, penyidik harus mengungkap pihak-pihak yang terlibat, mekanisme penyadapan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hak privasi.
“Kasus ini harus menjadi evaluasi serius. Perlindungan data pribadi bukan hanya soal keamanan sistem digital, tetapi juga soal menjaga hak, martabat, dan kepercayaan masyarakat kepada negara,” pungkasnya (red)

Berita terkait