JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hilman Mufidi, mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Desakan tersebut menyusul temuan 308 satuan pendidikan jenjang SMA yang terindikasi melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan ujian.
Hilman Mufidi, yang akrab disapa Gus Hilman, menilai temuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata. Menurutnya, praktik kecurangan berpotensi merusak kredibilitas TKA sebagai instrumen untuk mengukur kemampuan akademik peserta didik secara objektif.
“Kami meminta Kemendikdasmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan TKA setelah ditemukan 308 satuan pendidikan yang diduga melanggar. Ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata,” ujar Gus Hilman di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia menanggapi langkah Kemendikdasmen yang telah menyurati kepala dinas pendidikan dan kantor wilayah Kementerian Agama di 33 provinsi untuk menindaklanjuti ratusan laporan dugaan kecurangan dari masyarakat.
Gus Hilman menegaskan bahwa tujuan utama TKA bukan sekadar menghasilkan nilai, melainkan memberikan gambaran mengenai kemampuan akademik siswa berdasarkan proses penilaian yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Esensi TKA bukan sekadar menyelenggarakan ujian dan menghasilkan nilai, tetapi harus mampu memberikan gambaran kemampuan akademik siswa secara objektif. Jika prosesnya tidak jujur, bagaimana kita bisa memastikan hasilnya benar-benar menggambarkan kemampuan siswa?” tegasnya.
Hilman Mufidi Minta 308 Sekolah Dievaluasi dan Ditindak Tegas
Legislator PKB tersebut meminta evaluasi dilakukan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan TKA. Aspek yang perlu diperiksa meliputi kesiapan perangkat komputer di sekolah, sistem pengawasan ruang ujian, kerahasiaan bank soal, hingga mekanisme penjatuhan sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara objektif agar tidak merugikan peserta didik yang telah mengikuti ujian dengan jujur. Ia mengingatkan bahwa kecurangan yang dilakukan satuan pendidikan tertentu dapat menciptakan ketidakadilan bagi siswa dari sekolah lain yang menjunjung tinggi integritas.
“Jangan sampai sekolah yang menjalankan TKA dengan jujur justru dirugikan oleh satuan pendidikan yang melakukan kecurangan. Ini menyangkut keadilan bagi siswa yang sudah belajar dan mempersiapkan diri,” kata Gus Hilman.
Ia juga mengingatkan agar penanganan dugaan pelanggaran di 308 satuan pendidikan tersebut tidak berhenti pada teguran administratif formalitas. Setiap laporan harus ditelusuri berdasarkan bukti, sementara pihak yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Gus Hilman membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif hingga proses pidana apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum dalam praktik kecurangan yang terorganisasi.
“Kalau tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terbukti, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang karena tidak ada konsekuensi yang memberikan efek jera. Kita ingin TKA menjadi instrumen penilaian yang dipercaya,” ucapnya.
Gus Hilman Dorong Penguatan Keamanan Digital Pelaksanaan TKA
Selain evaluasi terhadap sekolah dan pengawas, Gus Hilman meminta Kemendikdasmen memperkuat sistem keamanan siber (cyber security) pada aplikasi TKA. Langkah tersebut diperlukan untuk menutup celah kebocoran soal, penyalahgunaan perangkat teknologi, serta penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memperoleh jawaban secara tidak sah.
Ia menilai pengawasan berbasis teknologi harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan langsung di lokasi ujian. Dengan demikian, potensi kecurangan dapat dicegah sejak awal dan tidak hanya ditangani setelah laporan diterima.
Gus Hilman juga mendorong evaluasi berkala yang melibatkan dinas pendidikan daerah sebelum penyelenggaraan TKA pada periode berikutnya. Pemerintah perlu memastikan seluruh satuan pendidikan memiliki kesiapan sarana, sistem pengawasan, serta pemahaman terhadap aturan pelaksanaan ujian.
Menurutnya, pembenahan sistem harus menjadi prioritas agar TKA benar-benar berfungsi sebagai instrumen evaluasi pendidikan yang kredibel dan memberikan perlakuan adil kepada seluruh peserta didik.
“Pemerintah harus melihat secara mendalam apakah sistem penyelenggaraan, mekanisme pengawasan, hingga penegakan aturan sudah berjalan sebagaimana mestinya. Pengamanan ujian berbasis teknologi harus diperketat,” pungkasnya (red)

Berita terkait