JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Saadah, mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, ia mengingatkan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Pemerintah harus memastikan pemulihan lingkungan dan kerugian masyarakat menjadi bagian dari penyelesaian perkara.

Penetapan 20 korporasi tersebut diumumkan Bareskrim Polri di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). Berdasarkan keterangan Polri, perkara korporasi tersebut mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.

“Penetapan tersangka merupakan langkah penting. Namun, ada pertanyaan yang juga harus dijawab: siapa yang menanggung biaya pemulihan? Jangan sampai masyarakat sudah menanggung dampak asap, kehilangan penghasilan, lalu harus membayar sendiri seluruh biaya untuk memulihkan kehidupannya,” ujar Rina dikutip Selasa, (03/11)

Menurutnya, dampak karhutla tidak berakhir ketika api berhasil dipadamkan. Masyarakat masih harus menghadapi berbagai persoalan, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap, kehilangan pendapatan, hingga kerusakan lingkungan dan lahan yang menjadi sumber penghidupan.

“Api bisa padam, tetapi beban masyarakat belum tentu selesai. Ada biaya berobat, penghasilan yang hilang, serta lahan dan lingkungan yang membutuhkan waktu untuk pulih. Semua itu harus masuk dalam perhatian pemerintah,” katanya.

Rina Saadah Minta Korporasi Bertanggung Jawab atas Kerusakan Karhutla

Rina meminta pemerintah bersama lembaga terkait melakukan penghitungan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat secara transparan. Hasil penghitungan tersebut harus menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan pemulihan, pembagian tanggung jawab, serta langkah penagihan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya prinsip polluter pays atau pencemar membayar. Prinsip tersebut menempatkan pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan sebagai pihak yang harus memenuhi kewajiban pemulihan sesuai ketentuan hukum.

Rina juga mengingatkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan telah memuat arahan mengenai penegakan hukum, pembayaran ganti rugi, serta rehabilitasi dan pemulihan lingkungan.

“Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung kewajibannya sesuai hukum. Beban pemulihan tidak boleh begitu saja dialihkan kepada masyarakat dan anggaran negara. Pada saat yang sama, pemerintah harus memastikan kebutuhan mendesak warga tetap ditangani,” tegasnya.

Menurut Rina, tanggung jawab pemulihan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tidak dapat menghindari kewajiban hukum, sementara proses penegakan hukum tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Rina Saadah: Pemulihan Hutan Harus Sejalan dengan Perlindungan Warga

Lebih lanjut, Rina mengingatkan bahwa pemulihan lingkungan dan penanganan kerugian masyarakat merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan. Pemerintah tidak cukup hanya melakukan rehabilitasi hutan dan lahan, tetapi juga perlu memperhatikan warga yang mengalami gangguan kesehatan maupun kehilangan mata pencaharian.

Pendataan masyarakat terdampak, penyediaan layanan kesehatan, serta pendampingan untuk memperjuangkan hak-hak mereka harus menjadi bagian dari rencana pemulihan.

“Memulihkan hutan dan lahan sangat penting. Tetapi warga yang kesehatannya terganggu atau mata pencahariannya terdampak juga harus mendapatkan perhatian. Pemulihan harus menyentuh lingkungan sekaligus kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Rina juga meminta pemerintah memastikan setiap rencana pemulihan memiliki penanggung jawab yang jelas, sumber pembiayaan, target waktu, serta indikator keberhasilan yang dapat dipantau masyarakat.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar publik mengetahui sejauh mana kewajiban perusahaan yang terbukti bertanggung jawab telah dilaksanakan dan bagaimana pemerintah memastikan hak masyarakat terpenuhi.

“Ukuran keberhasilannya harus sampai pada lingkungan yang pulih dan masyarakat yang terlindungi. Publik perlu tahu siapa yang bertanggung jawab, apa kewajibannya, dan sejauh mana pemulihan benar-benar dilaksanakan,” tutup Rina (red)