JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta, Saiful Rahmat Dasuki, menegaskan bahwa pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP bukan keputusan sepihak Ketua Umum Muhamad Mardiono. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi pengurus wilayah PPP dari seluruh Indonesia.
Saiful menyampaikan penegasan itu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Ia mengatakan, restrukturisasi kepengurusan tersebut mempertimbangkan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I PPP di Makassar pada Februari 2026 serta Keputusan Mahkamah Partai Nomor 01/Tim-int/DPP-PPP/2026 tertanggal 1 Mei 2026.
Menurut Saiful, evaluasi terhadap Agus dan Taj Yasin telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut para pengurus wilayah menginginkan penataan kepengurusan agar roda organisasi berjalan lebih efektif dan tidak terhambat oleh persoalan internal.
“Padahal dalam AD/ART PPP, ketua umum adalah penanggungjawab umum partai dan waketum membantu kerja ketum. Hal-hal seperti ini sudah kebablasan dan sangat vulgar untuk merusak sistem mekanisme organisasi di DPP PPP,” kata Saiful.
Saiful Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Mekanisme Organisasi PPP
Saiful mengungkapkan, salah satu persoalan yang menjadi sorotan pengurus wilayah adalah penerbitan surat keputusan atas nama DPP PPP yang ditandatangani Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) DPW di Nusa Tenggara Barat (NTB), Banten, dan Bengkulu.
Menurut Saiful, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART PPP. Ia menilai penataan kepengurusan harus dilakukan melalui kewenangan dan prosedur yang sesuai dengan aturan partai.
Ia kembali menegaskan bahwa pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin bukan semata-mata kehendak pribadi Muhamad Mardiono. Saiful menyebut keputusan itu diambil melalui forum resmi partai dengan mempertimbangkan aspirasi pengurus wilayah.
“Pemberhentian mereka merupakan keputusan bersama yang diambil melalui forum resmi PPP,” kata Saiful.
Saiful juga mengklaim Agus dan Taj Yasin tidak hadir di kantor DPP PPP selama sekitar satu tahun. Menurutnya, keduanya baru datang pada malam sebelumnya untuk membicarakan persoalan jabatan mereka.
“Mereka baru datang semalam untuk membicarakan jabatan mereka yang terlepas,” ujarnya.
Pemberhentian Agus dan Taj Yasin Diputuskan dalam Rakornas III
Keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Waketum dan Taj Yasin dari posisi Sekjen DPP PPP periode 2025–2030 diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang dipimpin Muhamad Mardiono secara daring pada Selasa (27/10/2026).
Dalam keputusan yang dibacakan pada akhir rapat, PPP menyatakan memberhentikan sekaligus melakukan restrukturisasi kepengurusan terhadap kedua kader tersebut.
“Rakornas III ini juga memutuskan untuk memberhentikan dan melakukan restrukturisasi kepengurusan saudara Agus Suparmanto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025-2030,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Namun, perkembangan ini juga diwarnai persoalan mengenai status formal pemberhentian. Dalam pemberitaan JPNN.com pada 29 Oktober 2026, Agus Suparmanto menyatakan belum menerima surat resmi pemberhentian dan menegaskan bahwa keputusan terkait kepengurusan harus mematuhi AD/ART partai.
Dinamika tersebut menempatkan restrukturisasi kepengurusan sebagai salah satu persoalan penting dalam konsolidasi internal PPP. Di tengah persiapan menghadapi tahapan verifikasi partai politik dan Pemilu 2029, kepastian mekanisme organisasi serta penyelesaian perbedaan internal menjadi tantangan bagi partai untuk menjaga efektivitas kepengurusan (red)

Berita terkait