JAKARTA, BERITA SENAYAN – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas. Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP periode 2025–2030.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang dipimpin Mardiono secara daring pada Selasa (27/10/2026). Pemberhentian kedua kader itu sekaligus menjadi bagian dari restrukturisasi kepengurusan di tengah persoalan internal partai.
Dalam keputusan yang dibacakan pada akhir rapat, PPP menyatakan memberhentikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin dari jabatan masing-masing.
“Rakornas III ini juga memutuskan untuk memberhentikan dan melakukan restrukturisasi kepengurusan saudara Agus Suparmanto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum dan H Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025-2030,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Keputusan itu dikonfirmasi oleh Erfandi, Ketua Mahkamah Partai DPP PPP dari kubu Mardiono. Ia menyebut pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar kubu Mardiono di Makassar beberapa waktu lalu.
Erfandi Sebut Pemberhentian Berawal dari Evaluasi Pengurus
Erfandi membenarkan keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin. Menurutnya, evaluasi dilakukan terhadap pengurus yang dinilai tidak aktif menjalankan tugas organisasi.
“Betul, Mukernas Makassar memutuskan untuk mengevaluasi kepengurusan yang tidak aktif,” kata Erfandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari gugatan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP ke Mahkamah Partai. Gugatan itu berkaitan dengan keaktifan Agus dan Taj Yasin dalam menjalankan tugas kepengurusan di tingkat pusat.
Menurut Erfandi, Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa kedua pengurus tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Keduanya juga diminta aktif berkantor di DPP PPP dan mengikuti kegiatan partai.
Agus Suparmanto dan Taj Yasin Dinilai Belum Aktif di DPP PPP
Erfandi menyatakan bahwa Agus Suparmanto dan Taj Yasin dinilai belum menjalankan permintaan Mahkamah Partai tersebut. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu dasar evaluasi kepengurusan yang dibahas dalam rangkaian agenda internal PPP.
Pemberhentian keduanya melalui Rakornas III sekaligus menandai perubahan susunan pengurus DPP PPP untuk masa bakti 2025–2030 di kubu Mardiono.
Perkembangan ini kembali menyoroti dinamika internal PPP, terutama terkait pengelolaan kepengurusan dan pelaksanaan keputusan organisasi. Namun, keterangan mengenai alasan pemberhentian dalam informasi ini bersumber dari Erfandi dan keputusan Rakornas III kubu Mardiono (red)

Berita terkait